Naskah final UU Cipta Kerja diserahkan pada Rabu (14/10/2020).
Naskah tersebut diantarkan secara langsung oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar ke Kantor Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Namun, hingga saat ini naskah final UU Cipta Kerja belum dapat diakses publik.
Naskah final UU Cipta Kerja diketahui memiliki ketebalan 812 halaman.
Sebanyak 488 halaman di antaranya merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan bagian penjelasan atas pasal-pasal yang terdapat di dalam UU tersebut.
Sebelum diserahkan, draf itu telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan pada forum rapat paripurna.
Setelah draf UU Cipta Kerja diserahkan ke Presiden Joko Widodo, pemerintah akan mulai membahas dan menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja.
Hal ini diungkapkan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian.
"Artinya sekarang pemerintah akan bekerja untuk menyusun peraturan turunan yang memang akan menjelaskan secara lebih detail apa-apa yang diatur di UU," kata Donny saat dihubungi, Rabu (14/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Tertangkap Berbuat Anarkis saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Pelajar di Depok Akan Kena DO
Baca: Polisi Pastikan Pelajar yang Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja akan Tercatat dalam SKCK
Aturan turunan ini nantinya bisa berupa peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres).
Presiden Joko Widodo sebelumnya menargetkan aturan turunan dapat rampung 3 bulan.
"Sesegera mungkin karena Presiden kan bilang maksimal tiga bulan. Jadi saya kira tim penyusun sudah mulai bekerja," kata Donny.
Ia pun memastikan, dalam pemerintah terbuka menerima masukan dari publik dalam menyusul aturan turunan UU Cipta Kerja ini.
Berbagai unsur masyarakat dan pihak yang terkait akan diundang untuk memberi masukan.
"Tim penyusun pasti akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, ormas semua yang bisa memberi masukan terhadap aturan turunan ini," kata Donny.
Saat ini publik belum dapat mengakses naskah final UU Cipta Kerja.
Dalam situs resmi Sekretariat Negara, UU terakhir yang diunggah yakni UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.
Sementara di situs DPR, dalam bagan proses Prolegnas Prioritas, RUU Cipta Kerja baru terekam hingga Pembicaraan Tingkat I.
Baca: Draf Final UU Cipta Kerja Baru Diserahkan Kemarin, Akademisi: Seharusnya Tanggal 12 Oktober 2020
Baca: Draf Final RUU Ciptaker Jumlah 812 Halaman Selesai, Azis Syamsuddin: Siap Dikirim ke Jokowi Hari Ini
Selain itu, laman peraturan.go.id milik Kementerian Hukum dan HAM juga belum mengunggah dokumen undang-undang tersebut.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, jika ada anggota Dewan yang ingin memperoleh salinan naskah final itu, dapat meminta kepada Sekretariat Jenderal DPR.
Menurutnya, saat ini Setjen DPR sudah tidak lagi mencetak naskah UU dalam bentuk hard copy.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate menyatakan, naskah UU Cipta Kerja tidak bisa buru-buru dipublikasikan ke publik.
Setelah naskah final itu dikirim ke Setneg, maka pemerintah akan melakukan pengecekan ulang terlebih dahulu.
Baca: Jumlah Halaman Draf RUU Cipta Kerja Berubah-ubah, Waket DPR Azis Syamsuddin Beri Penjelasan
"Pemerintah cek lagi. Sudah sama belum dengan yang kita putuskan bersama. Masih ada enggak yang salah ketik. Setelah semua diperiksa, baru diundangkan oleh Presiden," kata Johnny kepada Kompas.com, Senin (12/10/2020).
Menurutnya, naskah dapat dipublikaskan setelah diundangkan dan tercatat sebagai lembaran negara.
"Kalau Presiden sudah undangkan dan masuk lembaran negara, lembaran negara itu yang dikasih ke publik," kata Johnny.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Naskah UU Cipta Kerja yang Belum Bisa Diakses Publik dan Tuai Polemik...
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Draf UU Cipta Kerja Diterima Jokowi, Pemerintah Mulai Susun Aturan Turunan