"Di pengadilan bisa sampai peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), bayangkan bayar honor pengacara berapa, bisa-bisa honor pengacara lebih besar daripada pesangonnya," kata dia lagi.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv berjudul Azis Syamsuddin Akui Belum Baca Detail UU Cipta Kerja: Saya Hanya Cek Random, Tak Mungkin Satu-satu dan di Kompas.com dengan judul "Mengaku Sudah Baca Draf UU Cipta Kerja, Hotman Paris: Berita Bagus untuk Para Buruh!"