1192 Demonstran Ditangkap, Ombudsman Soroti Tindakan Represif Polisi dan Minta Tak Ada Penahanan

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh. Ombudsman meminta polisi menegakkan prinsip dan standar HAM dalam menangani kericuhan demonstrasi dan menghindari melakukan penahanan pada demonstran.

Faktanya, sejumlah jurnalis yang meliput dan demonstran turut ditangkap sepihak dan dianiaya.

Hingga Sabtu, (9/10/2020) Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut telah menerima sedikitnya 1.500 aduan kekerasan oleh aparat.

Beberapa pengacara publik yang bernaung di bawah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga mengaku dihalangi saat hendak memberi akses pendampingan terhadap korban penangkapan sepihak oleh polisi.

Sejumlah anak STM membantu mahasiswa yang demo di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9/2019). (Twitter/Andri Prasetyo)

Lebih dari separuh demonstran diduga anggota tim anarko merupakan pelajar STM

Diberitakan KompasTV sebelumnya, 1.192 demonstran yang ditangkap diduga menjadi dalang kerusuhan unjuk rasa.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/10/2020).

“Mereka datang ke Jakarta dengan tujuan menimbulkan kerusuhan,” ungkap Yusri.

Tak hanya itu, separuh lebih dari 1.192 demonstran yang ditangkap merupakan pelajar STM dari Bogor, Karawang, Banten, hingga Purwakarta.

"Bukan buruh yang ingin menyuarakan pendapat. Tapi ada kelompok-kelompok sendiri yang datang untuk rusuh, didominasi oleh anak-anak STM," terang Yunus.

Dikutip dari Kompas.com, setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan bukti dari ponsel yang dibawa demonstran.

Ditemukan pesan yang berisi undangan untuk ikut serta dalam unjuk rasa di gedung DPR dan Istana Negara.

Bahkan mereka diberi fasilitas uang makan, menyewa bus hingga tiket kereta.

"Mereka tidak tahu UU Cipta Kerja. Mereka tahu ada undangan untuk datang, disiapkan tiket kereta api, disiapkan truk, disiapkan bus kemudian akan ada uang makan untuk mereka semua. Ini yg dia tahu," kata Yusri.

Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahu siapa yang memberikan mereka undangan dan fasilitas.

"Ini yang kita dalami semuanya. Tentunya kita lakukan pemeriksaan dengan protokol kesehatan," kata Yusri.

Baca: Hancur Lebur, Simak Update Kondisi Halte TransJakarta Bundaran HI Setelah Demonstrasi

Baca: 34 Gubernur Diminta Jokowi Agar Satu Suara Dukung UU Cipta Kerja, Donny Gahral Adian Beri Penjelasan

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, KOMPAS/Vitorio Mantalaen/Isa Bustomi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: 1.192 Orang yang Diamankan saat Demo Kebanyakan Pelajar STM" dan "Ombudsman Minta Polisi Tak Tahan Pedemo yang Ditangkap karena Pandemi Covid-19" 



Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer