Para demonstran diamankan terkait dengan aksi yang berujung ricuh di Jakarta, Kamis, (8/10/2020) lalu.
1.192 orang yang diamankan sebelum sampai ke lokasi demo tersebut diduga datang untuk menimbulkan kerusuhan.
Dugaan polisi, seperti yang diberitakan di KompasTV, mereka merupakan anggota tim anarko.
Mereka mendapat undangan untuk datang ke Jakarta tanpa mengetahui substansi unjuk rasa UU Cipta Kerja.
Tak hanya itu, separuh lebih dari 1.192 demonstran yang ditangkap merupakan pelajar STM.
Mereka datang dari Bogor, Karawang, Banten, hingga Purwakarta.
Baca: Ribuan Pendemo Ditangkap, Wagub DKI Jakarta Terkejut 60 Persen Ternyata Remaja, Ini Sikap Anies
Baca: Sehari Pasca-Demonstrasi, Petugas Bersihkan Coretan Vandalisme di Tugu Tani
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, menyoroti penanganan kepolisian kepada para demonstran.
Ombudsman meminta agar polisi tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada oknum demonstran maupun tersangka.
Terlebih mereka yang diamankan tidak didampingi oleh penasihat hukum.
Padahal hal tersebut telah diatur dalam KUHAP.
Selain itu, Ombudsman juga meminta agar pihak kepolisian tidak melakukan penahanan.
"Kemudian, (polisi diminta untuk) menghindari penahanan dengan mempertimbangkan situasi pandemi dan pertimbangkan obyektif penyidik, khususnya terkait dengan pasal yang disangkakan," tegas Teguh melalui pesan keterangan resmi, Jumat, (9/10/2020)
Tak hanya itu, Ombudsman juga menyoroti pendekatan represif aparat kepolisian pada demonstran.
Prinsip dan standar HAM harus dilaksanakan oleh kepolisian meskipun suasana unjuk rasa menjadi ricuh.
"Dalam hal terjadi chaos, Ombudsman Jakarta Raya meminta untuk dirumuskan cara bertindak yang sesuai dengan prinsip proporsional dengan tetap memberikan jaminan tidak adanya kekerasan," ujar Teguh seperti yang diwartakan Kompas.com.
Lebih lanjut Ombudsman Jakarta Raya membuka laporan dugaan maladministrasi terkait dengan penanganan pengaduan demonstrasi.
Laporan dapat dikirim melalui WhatsApp Center dengan nomor 0811-985-3737.
"Seluruh elemen masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI Jakarta Raya jika mengetahui adanya penyimpangan, pelanggaran, dan atau bentuk maladministrasi selama pengamanan dan penanganan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja saat ini di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tambah Teguh.
Faktanya, sejumlah jurnalis yang meliput dan demonstran turut ditangkap sepihak dan dianiaya.
Hingga Sabtu, (9/10/2020) Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut telah menerima sedikitnya 1.500 aduan kekerasan oleh aparat.
Beberapa pengacara publik yang bernaung di bawah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga mengaku dihalangi saat hendak memberi akses pendampingan terhadap korban penangkapan sepihak oleh polisi.
Diberitakan KompasTV sebelumnya, 1.192 demonstran yang ditangkap diduga menjadi dalang kerusuhan unjuk rasa.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/10/2020).
“Mereka datang ke Jakarta dengan tujuan menimbulkan kerusuhan,” ungkap Yusri.
Tak hanya itu, separuh lebih dari 1.192 demonstran yang ditangkap merupakan pelajar STM dari Bogor, Karawang, Banten, hingga Purwakarta.
"Bukan buruh yang ingin menyuarakan pendapat. Tapi ada kelompok-kelompok sendiri yang datang untuk rusuh, didominasi oleh anak-anak STM," terang Yunus.
Dikutip dari Kompas.com, setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan bukti dari ponsel yang dibawa demonstran.
Ditemukan pesan yang berisi undangan untuk ikut serta dalam unjuk rasa di gedung DPR dan Istana Negara.
Bahkan mereka diberi fasilitas uang makan, menyewa bus hingga tiket kereta.
"Mereka tidak tahu UU Cipta Kerja. Mereka tahu ada undangan untuk datang, disiapkan tiket kereta api, disiapkan truk, disiapkan bus kemudian akan ada uang makan untuk mereka semua. Ini yg dia tahu," kata Yusri.
Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahu siapa yang memberikan mereka undangan dan fasilitas.
"Ini yang kita dalami semuanya. Tentunya kita lakukan pemeriksaan dengan protokol kesehatan," kata Yusri.
Baca: Hancur Lebur, Simak Update Kondisi Halte TransJakarta Bundaran HI Setelah Demonstrasi
Baca: 34 Gubernur Diminta Jokowi Agar Satu Suara Dukung UU Cipta Kerja, Donny Gahral Adian Beri Penjelasan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: 1.192 Orang yang Diamankan saat Demo Kebanyakan Pelajar STM" dan "Ombudsman Minta Polisi Tak Tahan Pedemo yang Ditangkap karena Pandemi Covid-19"