1192 Demonstran Ditangkap, Ombudsman Soroti Tindakan Represif Polisi dan Minta Tak Ada Penahanan

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh. Ombudsman meminta polisi menegakkan prinsip dan standar HAM dalam menangani kericuhan demonstrasi dan menghindari melakukan penahanan pada demonstran.

TRIBUNNEWSWIKI - Sebanyak 1.192 demonstran tolak UU Cipta Kerja ditangkap polisi.

Para demonstran diamankan terkait dengan aksi yang berujung ricuh di Jakarta, Kamis, (8/10/2020) lalu.

1.192 orang yang diamankan sebelum sampai ke lokasi demo tersebut diduga datang untuk menimbulkan kerusuhan.

Dugaan polisi, seperti yang diberitakan di KompasTV, mereka merupakan anggota tim anarko.

Mereka mendapat undangan untuk datang ke Jakarta tanpa mengetahui substansi unjuk rasa UU Cipta Kerja.

Tak hanya itu, separuh lebih dari 1.192 demonstran yang ditangkap merupakan pelajar STM.

Mereka datang dari Bogor, Karawang, Banten, hingga Purwakarta.

Baca: Ribuan Pendemo Ditangkap, Wagub DKI Jakarta Terkejut 60 Persen Ternyata Remaja, Ini Sikap Anies

Baca: Sehari Pasca-Demonstrasi, Petugas Bersihkan Coretan Vandalisme di Tugu Tani

Petugas kepolisian mengidentifikasi demonstran saat unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). Unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja tersebut berakhir ricuh. (ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA)

Ombudsman Jakarta Raya minta tak lakukan penahanan dan soroti aksi represif polisi

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, menyoroti penanganan kepolisian kepada para demonstran.

Ombudsman meminta agar polisi tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada oknum demonstran maupun tersangka.

Terlebih mereka yang diamankan tidak didampingi oleh penasihat hukum.

Padahal hal tersebut telah diatur dalam KUHAP.

Selain itu, Ombudsman juga meminta agar pihak kepolisian tidak melakukan penahanan.

"Kemudian, (polisi diminta untuk) menghindari penahanan dengan mempertimbangkan situasi pandemi dan pertimbangkan obyektif penyidik, khususnya terkait dengan pasal yang disangkakan," tegas Teguh melalui pesan keterangan resmi, Jumat, (9/10/2020)

Tak hanya itu, Ombudsman juga menyoroti pendekatan represif aparat kepolisian pada demonstran.

Prinsip dan standar HAM harus dilaksanakan oleh kepolisian meskipun suasana unjuk rasa menjadi ricuh.

"Dalam hal terjadi chaos, Ombudsman Jakarta Raya meminta untuk dirumuskan cara bertindak yang sesuai dengan prinsip proporsional dengan tetap memberikan jaminan tidak adanya kekerasan," ujar Teguh seperti yang diwartakan Kompas.com.

Lebih lanjut Ombudsman Jakarta Raya membuka laporan dugaan maladministrasi terkait dengan penanganan pengaduan demonstrasi.

Laporan dapat dikirim melalui WhatsApp Center dengan nomor 0811-985-3737.

"Seluruh elemen masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI Jakarta Raya jika mengetahui adanya penyimpangan, pelanggaran, dan atau bentuk maladministrasi selama pengamanan dan penanganan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja saat ini di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tambah Teguh.

Halaman
12


Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer