Padahal jurnalis bertugas memberikan kabar dan fakta kepada publik tentang apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.
"Jurnalis yang bersangkutan juga sudah memperlihatkan kartu pers dari perusahaan. Tapi hasil liputannya itu dipaksa dihapus," ujar dia.
Menurut Anza dalam UU Pers Pasal 18 menyebutkan setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp 500 juta.
Baca: Demonstrasi Meluas: Berikut Daftar Gubernur/Bupati/Wali Kota dan DPRD yang Ikut Menolak Omnibus Law
Baca: Demo Tolak Omnibus Law Berujung Panas, Halte TransJakarta & Resto di Jogja Jadi Sasaran Pembakaran
"Ketika kerja jurnalis dihalangi itu berarti pelanggaran UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Negara bertanggung jawab melindungi kerja jurnalis karena sudah diatur UU,” kata Anza.
Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengaku prihatin atas insiden yang dialami jurnalis saat melaksanakan tugas jurnalistiknya meliput demonstrasi mahasiswa dan terkait perkaranya segera diselidiki.
"Saya, selaku pimpinan pengamanan pada saat aksi mahasiswa, merasa prihatin dan meminta maaf atas kejadian ini kepada seluruh jurnalis," tutur Sumarni kepada wartawan di Kantor Polres Sukabumi Kota, Kamis petang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Liput Demo Ricuh di Sukabumi, Seorang Jurnalis Dipaksa Hapus Video dan Foto"