Kericuhan tersebut membuat polisi yang bertugas berusaha untuk membubarkan massa dengan water cannon.
Polres Sukabumi dibantu oleh Satuan Pengendali Massa (Dalmas) Polres Sukabumi Kota yang dibantu Satuan Brimob Polda Jabar yang lengkap dengan tameng dan pentungan.
Diketahui, massa aksi tersebut berasal dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Sukabumi (Absi).
Pembubaran aksi massa di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi pun ricuh dan kacau balau.
Ratusan mahasiswa-mahasiswi pun lari tunggang langgang ke berbagai arah menghindar kejaran aparat kepolisian.
Saat kejadian tersebut, seorang jurnalis bernama Fauzi Noviandi yang bekerja untuk Tribun Jabar langsung mengabadikan tindakan aparat kepolisian membubarkan massa aksi demosntrasi mahasiswa dengan smartphone-nya.
Namun saat ia sedang bekerja, ia diteriaki untuk menghapus file miliknya.
"Saat itu merekam video dan mengambil foto petugas kepolisian yang mengejar mahasiswa diduga provokator kericuhan. Saat itu ada anggota polisi teriak hapus tuh, hapus rekaman," ungkap Fauzy kepada wartawan di depan gedung DPRD Kota Sukabumi, Kamis sore.
Baca: Hancur Lebur, Simak Update Kondisi Halte TransJakarta Bundaran HI Setelah Demonstrasi
Baca: Risma Marah Fasilitas Umum Dirusak Pengunjuk Rasa: Saya Setengah Mati Bangun Kota Ini!
Tak berselang lama, Fauzi pun dihampiri oleh dua orang berpakaian mirip preman dari arah depan dan belakang.
Mereka memaksa Jurnalis TribunJabar itu untuk menghapus foto dan video miliknya.
Padahal Fauzi sudah mengaku sebagai jurnalis dan langsung memperlihatkan kartu pers yang tergantung kepada kedua orang berpakaian preman tersebut.
Kedua preman tersebut tak mengindahkan Fauzi dan langsung merebut handphonenya.
"Malah merebut handphone, langsung menghapus video dan foto," ujar Fauzy.
Sehari sebelumnya, saat demonstrasi ricuh di persimpangan Jalan Ir H Djuanda di Jalan RE Martadina pelarangan mengambil gambar sempat dialami beberapa jurnalis.
Menanggapi hal tersebut, tiga organisasi kewartawanan di Sukabumi yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Sukabumi Journalist Forum (SJF) memprotes tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik oleh oknum aparat kepolisian.
Sekretaris SJF Anza Suseno menilai sikap oknum aparat kepolisian yang menghapus video dan foto hasil liputan jurnalis melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Saya menyayangkan tindakan seperti ini masih saja terjadi kepada jurnalis," kata Anza yang saat itu juga bersama-sama meliput demonstrasi mahasiswa di DPRD Kota Sukabumi.
Dia menuturkan tindakan oknum tersebut tidak sesuai dengan semangat UU Pers.