4. Mengatasnamakan gerakan demi kepentingan pribadi
Sebelumnya, pengesahan RUU Cipta Kerja memantik penolakan dari sejumlah elemen masyarakat.
Sejumlah pasal dalam undang-undang yang disahkan dalam sidang paripurna, Senin (5/10/2020) itu disebut-sebut merugikan.
Baca: Demonstrasi UU Cipta Kerja di Garut, Massa Buruh dan Mahasiswa Minta Masuk ke Gedung DPRD
Aksi Solo Raya Gugat Omnibus Law ini juga membawa sejumlah tuntutan yang melatarbelakanginya.
Setidaknya ada enam poin yang akan disuarakan.
"Emang latar belakang utamanya Omnibus Law. Secara umum, kita sepakat menolak dan menuntut," tuturnya.
Dalam aksi tersebut, Faizin tetap menekan massa harus menaati protokoler kesehatan.
"Kita juga menerapkan protokol kesehatan dengan sebisa mungkin menjaga jarak dan tetap ramah pada pengguna jalan," ucap dia.
"Kita juga mewajibkan masker dan menyediakan hand sanitizer," tandasnya.
Setidaknya enam poin tuntutan akan disuarakan dalam Aksi Solo Raya Gugat Omnibus Law.
Cabut UU Cipta Kerja menjadi satu poin yang akan disuarakan dalam aksi itu.
Berikut enam poin yang akan disuarakan dalam Aksi Solo Raya Gugat Omnibus Law :
1. Cabut UU Cipta Kerja,
2. Tolak politik upah murah,
3. Wujudkan reformasi agraria sejati,
4. Segera sahkan RUU PKS, PRT dan masyarakat adat,
5. Buka ruang demokrasi seluas-luasnya dan hentikan pelanggaran HAM di Papua, dan
6. Mengecam keras tindak kriminalitas dan represifitas dari pemerintah dan aparat keamanan terhadap rakyat yang menolak UU Cipta Kerja, serta segera bebaskan Faqih.