Sejumlah pasal dalam undang-undang yang disahkan dalam sidang paripurna, Senin (5/10/2020) itu disebut-sebut merugikan.
Gelombang aksi penolakan pengesahan menggema di sejumlah titik, tak terkecuali di Kota Solo.
Aksi ini juga menjadi trending di media sosial Twitter dengan tagar #SoloRayaMenggugat, Kamis (8/10/2020).
Dilansir TribunSolo.com, aksi bertajuk 'Aksi Solo Raya Gugat Omnibus Law' bakal dilangsungkan di kawasan Gladag, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Kamis (8/10/2020) pukul 14.00 WIB.
Humas Aksi Solo Raya Gugat Omnibus Law, Muhammad Faizin mengatakan, tidak ada long march dalam aksi tersebut.
"Jadi nanti kita mulai pukul 14.00 WIB. Langsung di Gladag dan langsung mengadakan orasi," kata Faizin kepada TribunSolo.com.
"Tidak ada long march," tambahnya.
Faizin menuturkan pengesahan omnibus law menjadi latar belakang utama diselenggarakan aksi itu.
Setidaknya ada enam poin yang akan disuarakan.
"Emang latar belakang utamanya Omnibus Law. Secara umum, kita sepakat menolak dan menuntut," tuturnya.
Baca: 12 Remaja Aksi Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Reaktif Covid-19 Setelah Rapid Test
Dalam aksi tersebut, Faizin tetap menekan massa harus menaati protokoler kesehatan.
"Kita juga menerapkan protokol kesehatan dengan sebisa mungkin menjaga jarak dan tetap ramah pada pengguna jalan," ucap dia.
"Kita juga mewajibkan masker dan menyediakan hand sanitizer," tandasnya.
Faizin juga menegaskan, massa yang ikut dalam aksi juga dilarang membawa senjata tajam dan sejumlah larangan lain.
Setidaknya ada 4 larangan yang harus dipatuhi massa Aksi Solo Raya Gugat Omnibus Law.
Berikut 4 larangan tersebut :
1. Membawa segala jenis senjata baik tajam, tumpul, maupun api,
2. Membawa bahan yang mudah meledak,
3. Memprovokasi aparat dan massa aksi, dan
4. Mengatasnamakan gerakan demi kepentingan pribadi
Sebelumnya, pengesahan RUU Cipta Kerja memantik penolakan dari sejumlah elemen masyarakat.
Sejumlah pasal dalam undang-undang yang disahkan dalam sidang paripurna, Senin (5/10/2020) itu disebut-sebut merugikan.
Baca: Demonstrasi UU Cipta Kerja di Garut, Massa Buruh dan Mahasiswa Minta Masuk ke Gedung DPRD
Aksi Solo Raya Gugat Omnibus Law ini juga membawa sejumlah tuntutan yang melatarbelakanginya.
Setidaknya ada enam poin yang akan disuarakan.
"Emang latar belakang utamanya Omnibus Law. Secara umum, kita sepakat menolak dan menuntut," tuturnya.
Dalam aksi tersebut, Faizin tetap menekan massa harus menaati protokoler kesehatan.
"Kita juga menerapkan protokol kesehatan dengan sebisa mungkin menjaga jarak dan tetap ramah pada pengguna jalan," ucap dia.
"Kita juga mewajibkan masker dan menyediakan hand sanitizer," tandasnya.
Setidaknya enam poin tuntutan akan disuarakan dalam Aksi Solo Raya Gugat Omnibus Law.
Cabut UU Cipta Kerja menjadi satu poin yang akan disuarakan dalam aksi itu.
Berikut enam poin yang akan disuarakan dalam Aksi Solo Raya Gugat Omnibus Law :
1. Cabut UU Cipta Kerja,
2. Tolak politik upah murah,
3. Wujudkan reformasi agraria sejati,
4. Segera sahkan RUU PKS, PRT dan masyarakat adat,
5. Buka ruang demokrasi seluas-luasnya dan hentikan pelanggaran HAM di Papua, dan
6. Mengecam keras tindak kriminalitas dan represifitas dari pemerintah dan aparat keamanan terhadap rakyat yang menolak UU Cipta Kerja, serta segera bebaskan Faqih.