Protes UU Cipta Kerja, Aksi Solo Gugat Omnibus Law Berlangsung Siang Ini dan Trending di Twitter

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Massa akan berkumpul di kawasan Gladag, Pasar Kliwon untuk menyerukan aksi protes terhadap pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengesahan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) memantik penolakan dari sejumlah elemen masyarakat.

Sejumlah pasal dalam undang-undang yang disahkan dalam sidang paripurna, Senin (5/10/2020) itu disebut-sebut merugikan.

Gelombang aksi penolakan pengesahan menggema di sejumlah titik, tak terkecuali di Kota Solo.

Aksi ini juga menjadi trending di media sosial Twitter dengan tagar #SoloRayaMenggugat, Kamis (8/10/2020).

Tagar #SoloRayaMenggugat trending di media sosial Twitter

Dilansir TribunSolo.com, aksi bertajuk 'Aksi Solo Raya Gugat Omnibus Law' bakal dilangsungkan di kawasan Gladag, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Kamis (8/10/2020) pukul 14.00 WIB.

Humas Aksi Solo Raya Gugat Omnibus Law, Muhammad Faizin mengatakan, tidak ada long march dalam aksi tersebut.

"Jadi nanti kita mulai pukul 14.00 WIB. Langsung di Gladag dan langsung mengadakan orasi," kata Faizin kepada TribunSolo.com.

"Tidak ada long march," tambahnya.

Faizin menuturkan pengesahan omnibus law menjadi latar belakang utama diselenggarakan aksi itu.

Setidaknya ada enam poin yang akan disuarakan.

"Emang latar belakang utamanya Omnibus Law. Secara umum, kita sepakat menolak dan menuntut," tuturnya.

Baca: 12 Remaja Aksi Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Reaktif Covid-19 Setelah Rapid Test

Dalam aksi tersebut, Faizin tetap menekan massa harus menaati protokoler kesehatan.

"Kita juga menerapkan protokol kesehatan dengan sebisa mungkin menjaga jarak dan tetap ramah pada pengguna jalan," ucap dia.

"Kita juga mewajibkan masker dan menyediakan hand sanitizer," tandasnya.

Faizin juga menegaskan, massa yang ikut dalam aksi juga dilarang membawa senjata tajam dan sejumlah larangan lain.

Setidaknya ada 4 larangan yang harus dipatuhi massa Aksi Solo Raya Gugat Omnibus Law.

Berikut 4 larangan tersebut :

1. Membawa segala jenis senjata baik tajam, tumpul, maupun api,

2. Membawa bahan yang mudah meledak,

3. Memprovokasi aparat dan massa aksi, dan

Halaman
12


Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer