Pendaftaran BLT UMKM Masih Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pelaku UMKM masih bisa mendaftar BLT UMKM Rp 2,4 juta.

- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri atau Pegawai BUMN/BUMD

Ilustrasi BLT (Tribunnews.com)

Selain itu, Teten Masduki mengungkapkan bagi pengusaha mikro yang ingin mendaftar masih bisa mengajukan diri walaupun alamat tempat usaha berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.

Asalkan kata dia, syarat utamanya adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di tempat dia berusaha, yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

Baca: BLT UMKM yang Sudah Ditransfer Harus Segera Dicairkan atau Akan Ditarik Kembali, Ini Batas Waktunya

Baca: Teten Masduki Sebut Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Dilanjutkan hingga 2021, Simak Cara Mendapatkannya

Dana BLT UMKM Harus Segera Dicairkan

Bagi yang telah mendapatkan notifikasi penerima program BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta agar segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, bila pelaku usaha tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, bantuan tersebut akan ditarik lagi oleh pemerintah.

"Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengonfirmasi, lalu dicairkanlah dana tersebut," ujar Hanung, dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/9/2020).

Perlu diketahui, bahwa dana BLT UMKM memiliki batas pencairan hingga tiga bulan.

Apabila tidak dilakukan pencairan maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Hal ini dilakukan untuk mendorong program Banpres atau BLT UMKM tepat sasaran dan efektif.

(Tribunnewswiki/Afitria)



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer