Pendaftaran BLT UMKM Masih Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pelaku UMKM masih bisa mendaftar BLT UMKM Rp 2,4 juta.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Para pelaku UMKM yang belum mendapatkan program Bantuan Presiden (Bapres) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) masih bisa mendaftar.

Pasalnya, penyerapan BLT UMKM belum mencapai 100 persen.

Sehingga pendaftaran program BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta masih terus dibuka.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.

"Per 21 September 2020 (penyerapan BLT UMKM) baru mencapai 64,5 persen, sementara terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46 persen. Masih terus dibuka (pendaftaran) hingga penyerapannya 100 persen," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Rabu (29/9/2020).

Masyarakat yang ingin mendaftar program BLT UMKM diharapkan segera mendaftar.

Berikut cara mendaftar program BLT UMKM :

1. Daftar atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

2. Bawa data-data yang diperlukan.

Data-data yang diperlukan :

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Kartu Tanda Penduduk

- Alamat tempat tinggal

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Baca: Sudah Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Segera Cairkan, Bila Tidak Ini yang Terjadi

Baca: BLT UMKM Rp2,4 Juta yang Sudah Ditransfer akan Ditarik Kembali jika Tidak Segera Dicairkan

3. Memenuhi persyaratan penerima BLT UMKM

- Pengusaha mikro tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan

- WNI

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usualan dari pengusul

Halaman
12


Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer