Pendaftaran BLT UMKM Masih Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pelaku UMKM masih bisa mendaftar BLT UMKM Rp 2,4 juta.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Para pelaku UMKM yang belum mendapatkan program Bantuan Presiden (Bapres) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) masih bisa mendaftar.

Pasalnya, penyerapan BLT UMKM belum mencapai 100 persen.

Sehingga pendaftaran program BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta masih terus dibuka.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.

"Per 21 September 2020 (penyerapan BLT UMKM) baru mencapai 64,5 persen, sementara terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46 persen. Masih terus dibuka (pendaftaran) hingga penyerapannya 100 persen," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Rabu (29/9/2020).

Masyarakat yang ingin mendaftar program BLT UMKM diharapkan segera mendaftar.

Berikut cara mendaftar program BLT UMKM :

1. Daftar atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

2. Bawa data-data yang diperlukan.

Data-data yang diperlukan :

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Kartu Tanda Penduduk

- Alamat tempat tinggal

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Baca: Sudah Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Segera Cairkan, Bila Tidak Ini yang Terjadi

Baca: BLT UMKM Rp2,4 Juta yang Sudah Ditransfer akan Ditarik Kembali jika Tidak Segera Dicairkan

3. Memenuhi persyaratan penerima BLT UMKM

- Pengusaha mikro tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan

- WNI

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usualan dari pengusul

- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri atau Pegawai BUMN/BUMD

Ilustrasi BLT (Tribunnews.com)

Selain itu, Teten Masduki mengungkapkan bagi pengusaha mikro yang ingin mendaftar masih bisa mengajukan diri walaupun alamat tempat usaha berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.

Asalkan kata dia, syarat utamanya adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di tempat dia berusaha, yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

Baca: BLT UMKM yang Sudah Ditransfer Harus Segera Dicairkan atau Akan Ditarik Kembali, Ini Batas Waktunya

Baca: Teten Masduki Sebut Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Dilanjutkan hingga 2021, Simak Cara Mendapatkannya

Dana BLT UMKM Harus Segera Dicairkan

Bagi yang telah mendapatkan notifikasi penerima program BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta agar segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, bila pelaku usaha tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, bantuan tersebut akan ditarik lagi oleh pemerintah.

"Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengonfirmasi, lalu dicairkanlah dana tersebut," ujar Hanung, dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/9/2020).

Perlu diketahui, bahwa dana BLT UMKM memiliki batas pencairan hingga tiga bulan.

Apabila tidak dilakukan pencairan maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Hal ini dilakukan untuk mendorong program Banpres atau BLT UMKM tepat sasaran dan efektif.

(Tribunnewswiki/Afitria)



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer