PB pun mengaku bahwa ia melakukan aksi tersebut secara sadar.
"Saya sadar. Saya tidak mabuk. Itu malam beta (saya) ambil dia dari tempat tidur karena dia jatuh hampir tindis anak saya," ujarnya.
Akibat hal tersebut, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak No. 17 tahun 2016 Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda sebesar 60 hingga 300 juta.
(Tribunnewswiki/Afitria) (TribunPontianak/Ferryanto)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Oknum Polisi di Pontianak Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Kapolresta Komarudin Berikan Jawaban Tegas