Gadis 15 Tahun Diduga Dicabuli Oknum Polisi, Korban Dibawa ke Hotel setelah Melanggar Lalu Lintas

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pencabulan - Berawal dari langgar lalu lintas, gadis 15 tahun diduga dicabuli oknum polisi.

PB pun mengaku bahwa ia melakukan aksi tersebut secara sadar.

"Saya sadar. Saya tidak mabuk. Itu malam beta (saya) ambil dia dari tempat tidur karena dia jatuh hampir tindis anak saya," ujarnya.

Akibat hal tersebut, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak No. 17 tahun 2016 Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda sebesar 60 hingga 300 juta.

(Tribunnewswiki/Afitria) (TribunPontianak/Ferryanto)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Oknum Polisi di Pontianak Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Kapolresta Komarudin Berikan Jawaban Tegas



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer