Gadis 15 Tahun Diduga Dicabuli Oknum Polisi, Korban Dibawa ke Hotel setelah Melanggar Lalu Lintas

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pencabulan - Berawal dari langgar lalu lintas, gadis 15 tahun diduga dicabuli oknum polisi.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang gadis berusia 15 tahun diduga dicabuli oknum polisi dari Satlantas Polres Pontianak.

Kasus dugaan pencabulan itu berawal saat korban dan temannya melakukan pelanggaran lalu lintas di perempatan Jalan Imam Bonjol, Tanjungpura Pontianak, Selasa (15/9/2020).

Keduanya kemudian dibawa oleh oknum anggota polisi ke pos polisi terdekat.

Namun, beberapa saat kemudian korban dibawa ke sebuah hotel.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin, Jumat (18/9/2020) malam.

"Benar bahwa adanya laporan, dari masyarakat terkait dengan dugaan perbuatan tersebut yang dilakukan oleh oknum salah satu anggota Polresta Pontianak, yang saat ini sedang kami dalami,"ujarnya, dikutip dari TribunPontianak.co.id.

Laporan pun diterima saat orangtua korban mencari anaknya yang pergi bersama temannya.

Selanjutnya, orang tua korban mengetahui bahwa anaknya bersama oknum anggota tersebut dari teman sang anak yang pergi bersama.

Saat ini, dikatakan Kombespol Komarudin, oknum anggota yang diduga melakukan perbuatan cabul tersebut sudah di amankan di Polresta Pontianak dan masih dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Kapolres mengatakan bahwa oknum anggota tersebut telah melanggar Disiplin.

"Yang bersangkutan melanggar disiplin, karena yang bersangkutan bukan anggota lapangan, dan saat di Laporkan, dia sedang berada di lapangan. Kepada terduga korban, juga saat pelaporan langsung kita mintakan visum dokter, dan saat ini kita masih menunggu hasilnya,"ungkap Kapolres.

Baca: Seorang Pria Cabuli Anak Tetangga Berusia 9 Tahun, Kepergok Sang Istri Saat Masuk ke Kamar

Baca: Messalina Dinobatkan sebagai Ratu Tercabul: Bikin Kontes Tiduri Pria Sebanyak Mungkin dalam Semalam

Ia menegaskan akan serius melakukan penegakan hukum terhadap anggotanya yang bersalah tanpa tebang pilih, dan akan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

"Yang dapat saya pastikan dan saya jaminkan, kepada pelapor, bahwa proses hukum akan kita tindak lanjuti, manakala hal tersebut terbukti benar,"tegasnya.

Ilustrasi Pencabulan (KOMPAS.COM/HANDOUT)

"Kita pastikan sekali lagi, kita serius menangani kasus ini, karena kalau ini benar, ini mencoreng citra polri, ditengah upaya yang saat ini kita lakukan terkait profesionalitas polri,"jelasnya

Komarudin mengatakan, pihaknya meminta korban untuk melakukan visum.

"Saat ini kita masih menunggu hasilnya," jelasnya.

Kasus Pencabulan

Bocah berusia 9 tahun menjadi korban pencabulan tetangganya.

Kejadian ini terungkap setelah istri pelaku berinisial NES menangkap basah suaminya PB.

PB kepergok mencabuli anak tetangga yang masih berusia 9 tahun.

Baca: Paman Cabuli Keponakan hingga 4 Kali, Kepergok Ibu Korban saat Pelaku Berada di Kamar

Aksi pencabulan ini terjadi di Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sang istri pun kemudian melapor aksi bejat suaminya ke Markas Polsek Oebobo.

"Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku di rumahnya, pada Selasa (15/9/2020) malam," ungkap Kapolsek Oebobo AKP, Magdalena G Mere, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (17/9/2020).

Diketahui, korban sering bermain di rumah pelaku karena korban merupakan tetangga pelaku.

Kejadian ini berawal dari ibu korban yang menitipkan anaknya di rumah pelaku.

Ibu korban menitipkan anaknya untuk bermain bersama anak pelaku yang seumuran dengan korban.

Baca: Paman Cabuli Keponakan Hingga Hamil 3 Bulan, Beri Ancaman Bakal Diadukan ke Bapaknya Jika Menolak

Baca: Seorang Guru Ngaji Cabuli Murid-muridnya yang Masih Anak-anak, Lancarkan Aksi saat Mengajar

"Ibu korban, sehari-hari bekerja sebagai tukang laundry di sebuah rumah sakit di Kota Kupang. Karena kesibukan bekerja, korban sering dititipkan di rumah pelaku," kata Magdalena.

Namun, pelaku justru mencabuli korban di dalam kamar.

Istri pelaku pun kemudian memergoki suaminya yang tengah melakukan aksi di dalam kamar.

Sempat terjadi pertengkaran hebat antara pasangan suami istri itu.

Pelaku pun sempat mengancam agar tidak boleh melaporkan ke siapapun.

Namun sang istri merasa tidak terima dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Oebobo.

"Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Magdalena.

Sementara itu, kondisi korban diketahui sudah dalam keadaan baik.

Ilustrasi pencabulan. (scmp.com)

Namun korban masih merasa sakit pada alat vitalnya.

Saat melakukan aksi, pelaku mengeraskan suaranya agar korban merasa ketakutan.

"Kalau dari hasil pemeriksaan, dia (pelaku) tidak melakukan ancaman. Hanya dia sedikit agak keras atau kasar begitu," jelas Magdalena, dikutip dari Pos-Kupang.com.

PB mengaku khilaf setelah melakukan aksi bejat tersebut.

"Hanya terjadi begitu saja. Beta khilaf," ujarnya.

Menurutnya, aksi tak terpuji tersebut dilakukan pelaku dengan menggunakan tangannya.

PB pun mengaku bahwa ia melakukan aksi tersebut secara sadar.

"Saya sadar. Saya tidak mabuk. Itu malam beta (saya) ambil dia dari tempat tidur karena dia jatuh hampir tindis anak saya," ujarnya.

Akibat hal tersebut, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak No. 17 tahun 2016 Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda sebesar 60 hingga 300 juta.

(Tribunnewswiki/Afitria) (TribunPontianak/Ferryanto)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Oknum Polisi di Pontianak Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Kapolresta Komarudin Berikan Jawaban Tegas



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer