Kemenhub Terbitkan Aturan Keselamatan Bagi Pesepeda, Simak Ketentuan dan Larangannya

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Ini aturan keselamatan bagi pesepeda saat berada di jalan raya.

Selain kelengkapan alat penunjang keselamatan yang wajib dilengkapi, sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca: Tertangkap Kamera Rombongan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi dan Lawan Arah, Videonya Viral

FOTO: Video rombongan pesepeda yang masuk tol viral di media sosial. (Tribun Bogor / Istimewa)

Ketentuan untuk pesepeda:

Sementara itu, ketentuan untuk pesepeda diatur dalam Pasal 6, yaitu:

Pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya

1. Menggunakan alas kaki

2. Mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda

3. Menggunakan sepeda secara tertub dengan memerhatikan keselamatan pengguna jalan lain

4. Memberikan prioritas pada pejalan kaki

5. Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan

6. Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi

Baca: 5 Negara Ini Berikan Insentif kepada Pesepeda, dari Belanda hingga Italia

Baca: Polisi Kini Selidiki Identitas Rombongan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi yang Viral di Media Sosial

Selain itu, pesepeda juga dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm.

Larangan untuk pesepeda

Dalam Pasal 8, disebutkan pula sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar oleh pesepeda, yaitu:

1. Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan

2. Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda

3. Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara

4. Menggunakan payung saat berkendara

5. Berdampingan dengan kendaraan lain

6. Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria, Tribunnews/Hari Darmawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenhub Terbitkan Aturan Keselamatan Bagi Pesepeda, Dilarang Berkendara Sejajar Lebih Dari 2 Sepeda



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer