Kemenhub telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda.
Peraturan tersebut bertujuan untuk menertibkan pengguna sepeda saat berlalu lintas.
Aturan ini telah dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub Darat Budi Setiyadi.
"Iya betul sudah terbit, nanti akan konferensi pers rencananya hari ini," ucap Budi Setiyadi saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
Permenhub tersebut mencantumkan persyaratan terkait keselamatan bersepeda di jalan raya.
Pesepeda diimbau menggunakan lampu, pemantul cahaya dan bel.
Tak hanya itu, dalam Permenhub juga terdapat larangan persepeda yang perlu diperhatikan.
Pesepeda tidak boleh ditarik oleh kendaraan bermotor lain dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
Kemudian pesepeda juga dilarang untuk berdampingan dengan kendaraan lain, dan berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.
Para pesepeda juga diwajibkan menyalakan lampu dan menggunakan atribut yang memantulkan cahaya, saat berkendara pada malam hari.
Baca: Harga Sepeda Lipat Police Bike 2020, Dibanderol Murah Meriah Mulai Rp 2 Jutaan
Baca: Diamankan Polisi, Rombongan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi Terancam Hukuman Penjara
Tak hanya itu, para pengguna sepeda juga harus memberikan prioritas pada pejalan kaki dan menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain.
Berikut persyaratan keselamatan lainnya meliputi :
1. Spakbor
2. Bel
3. Sistem rem
4. Lampu
5. Alat pemantul cahaya berwarna merah
6. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan
7. Pedal
Selain kelengkapan alat penunjang keselamatan yang wajib dilengkapi, sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Baca: Tertangkap Kamera Rombongan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi dan Lawan Arah, Videonya Viral
Ketentuan untuk pesepeda:
Sementara itu, ketentuan untuk pesepeda diatur dalam Pasal 6, yaitu:
Pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya
1. Menggunakan alas kaki
2. Mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda
3. Menggunakan sepeda secara tertub dengan memerhatikan keselamatan pengguna jalan lain
4. Memberikan prioritas pada pejalan kaki
5. Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan
6. Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi
Baca: 5 Negara Ini Berikan Insentif kepada Pesepeda, dari Belanda hingga Italia
Baca: Polisi Kini Selidiki Identitas Rombongan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi yang Viral di Media Sosial
Selain itu, pesepeda juga dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm.
Dalam Pasal 8, disebutkan pula sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar oleh pesepeda, yaitu:
1. Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan
2. Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda
3. Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara
4. Menggunakan payung saat berkendara
5. Berdampingan dengan kendaraan lain
6. Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenhub Terbitkan Aturan Keselamatan Bagi Pesepeda, Dilarang Berkendara Sejajar Lebih Dari 2 Sepeda