Kemenhub telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda.
Peraturan tersebut bertujuan untuk menertibkan pengguna sepeda saat berlalu lintas.
Aturan ini telah dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub Darat Budi Setiyadi.
"Iya betul sudah terbit, nanti akan konferensi pers rencananya hari ini," ucap Budi Setiyadi saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
Permenhub tersebut mencantumkan persyaratan terkait keselamatan bersepeda di jalan raya.
Pesepeda diimbau menggunakan lampu, pemantul cahaya dan bel.
Tak hanya itu, dalam Permenhub juga terdapat larangan persepeda yang perlu diperhatikan.
Pesepeda tidak boleh ditarik oleh kendaraan bermotor lain dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
Kemudian pesepeda juga dilarang untuk berdampingan dengan kendaraan lain, dan berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.
Para pesepeda juga diwajibkan menyalakan lampu dan menggunakan atribut yang memantulkan cahaya, saat berkendara pada malam hari.
Baca: Harga Sepeda Lipat Police Bike 2020, Dibanderol Murah Meriah Mulai Rp 2 Jutaan
Baca: Diamankan Polisi, Rombongan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi Terancam Hukuman Penjara
Tak hanya itu, para pengguna sepeda juga harus memberikan prioritas pada pejalan kaki dan menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain.
Berikut persyaratan keselamatan lainnya meliputi :
1. Spakbor
2. Bel
3. Sistem rem
4. Lampu
5. Alat pemantul cahaya berwarna merah
6. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan
7. Pedal