Fakta Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber: Sengaja Bawa Pisau dari Rumah dan Belum Ada Catatan Kejiwaan

Penulis: Haris Chaebar
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syekh Ali Jaber dan pelaku penusukan, AA (24).

Polisi telah menetapkan AA sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan semalam.

"Dari pemeriksaan semalam sudah 24 jam. Statusnya sudah kita tetapkan jadi tersangka," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi.

Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber itu bisa dijerat dengan dua pasal. Dua pasal tersebut terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak.

"Sesuai Pasal 351 ayat 2 (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun,” Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).

Mahfud MD kecam peristiwa penusukan Syekh Ali Jaber

Syekh Ali Jaber, setelah mendapat perawatan di Puskesmas Gedong Air, Lampung. Syekh Ali Jaber menjadi korban penusukan ketika sedang menghadiri acara pengajian dan wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin yang berada di Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Lampung, Minggu (13/9/2020) sore. (Tangkapan layar Youtube Ali Jaber)

Kabar penusukan ulama ini pun terdengar hingga Istana.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengecam keras peristiwa penusukan terhadap ulama Syekh Ali Jaber.

Mahmud melabeli pelaku penusukan tersebut sebagai musuh kedamaian dan ulama.

"Pelaku penusukan adalah musuh kedamaian dan perusak kebersatuan yang memusuhi ulama," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020), mengutip dari Kompas.com.

Mahfud meminta pelaku diadili secara adil dan penegakan hukum dilakukan secara terbuka.

Ia juga meminta aparat penegak hukum membongkar jaringan pelaku yang mungkin ada di belakangnya.

Selain itu, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah siap menjamin kebebasan para ulama untuk terus berdakwah.

Sejalan dengan itu, Mahfud mengintruksikan agar aparat memberikan jaminan keamanan bagi ulama saat berdakwah di manapun.

"Saya menginstruksikan agar semua aparat menjamin keamanan kepada para ulama yang berdakwah dengan tetap mengikuti protokol kesehatan di era Covid-19," ungkap Mahfud.

(Tribunnewswiki.com/Ris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul 7 Fakta Pemuda Penusuk Syekh Ali Jaber, 3 Tahun Tinggalkan Kampung dan Dijerat 2 Pasal.



Penulis: Haris Chaebar
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer