Belasan Perawat Diberhentikan Sepihak dan Gaji 3 Bulan Belum Dibayar: Kami Tak Bisa Pulang Kampung

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Belasan perawat Rumah Sakit Regional RSUD Sulbar diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Mereka juga tidak bisa pulang kampung karena gaji selama tiga bulan belum dibayar.

Tenaga medis, termasuk perawat, menjadi garda terdepan di tengah pandemi corona.

Bukannya tak merasa cemas, tetapi besarnya rasa tanggung jawab membuat nyali mereka tak gentar.

Para perawat berani menanggung risiko yang mungkin saja bisa menimpa diri mereka di tengah pandemi. Namun, tidak semua orang menyadari besarnya pengorbanan tersebut.

Ironisnya, stigma hingga tindakan tak menyenangkan masih saja ada. Berikut kisah-kisahnya:

1. Di Semarang, jenazah perawat positif corona ditolak warga

Jenazah seorang perawat RSUP Dr. Kariadi Semarang yang dinyatakan positif corona ditolak oleh sekelompok warga di Desa Sewakul, Ungaran.

Sewakul, Ungaran, dipilih sebagai lokasi pemakaman lantaran ayah sang perawat juga dimakamkan di tempat tersebut.

"Keluarga meminta dimakamkan di Sewakul Ungaran Timur agar dekat dengan makam ayahnya," kata Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang Alexander Gunawan. Awalnya tak ada penolakan.

Baca: 100 Dokter Meninggal karena Terinfeksi Corona, Pemerintah Diminta Lakukan Evaluasi

Ilustrasi pemakaman pasien Covid-19 (Tangkapan layar video via Kompas.com)

Namun, pada hari pemakaman, sekelompok warga tiba-tiba tak menerima jenazah perawat tersebut.

Penolakan berujung dipindahnya makam perawat berusia 38 tahun itu.

"Oleh keluarga kemudian dimakamkan di Bergota makam keluarga RS Kariadi Semarang, karena beliau bertugas di sana," ujar dia.

Buntut penolakan pemakaman, tiga orang tokoh masyarakat di Ungaran ditangkap.

Mereka diduga memprovokasi 10 warga dan memblokade jalan masuk menuju pemakaman.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto menjelaskan, tiga pelaku diduga melanggar Pasal 212 KUHP dan 214 KUHP serta Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah.

Menyusul kejadian ini, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta maaf.

Baca: Pasien OTG Diduga Tularkan Virus Corona ke 24 Perawat di RSUD Kota Depok

Ia memastikan bahwa jenazah pasien positif yang telah meninggal tak akan menularkan virus.

Dengan mata berkaca-kaca, Ganjar meminta agar masyarakat mengasah kepekaan dan rasa kemanusiaan.

"Para perawat, dokter, dan tenaga medis tidak pernah menolak pasien, kenapa kita tega menolak jenazah mereka?" ungkap Gubernur Ganjar.

2. Perawat RSUP Persahabatan terpaksa angkat kaki dari indekos

Para staf medis dan perawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan memilih angkat kaki dari indekos mereka lantaran mendapat perlakuan diskriminatif.

Halaman
1234


Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer