Dalam pengakuannya kepada polisi, gadis tuli tersebut, Fajr, mengatakan kepada polisi bahwa ia ingin menikah dengan temannya Azeem tetapi ibunya tidak menyetujui pernikahan tersebut.
Menurut laporan media Pakistan, Fajr mengatakan kepada polisi bahwa dengan bantuan Azeem, keduanya melakukan tindak pembunuhan pada ibunya.
Seorang anak asal Kecamatan Tanjung Morawa, Kabuptaen Deli Serdang, Sumatera Utara tega membunuh ibunya dengan cangkul pada Selasa (16/6/2020).
Pelaku diketahui berinisial H (43) yang membunuh ibunya berinisial S (73).
Pihak kepolisian pun langsung mengamankan H dan melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah mendapat laporan kasus pembunuhan tersebut.
Namun, pihak kepolisian kini harus menghentikan sementara kasus tersebut lantaran sang pelaku mengidap gangguan jiwa.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh petugas Polsek Tanjung Morawa yang mengatakan pelaku mempunyai penyakit Skizofrenia Paranoid.
Baca: Terungkap Jenis Senjata Api yang Dipakai untuk Bunuh Diri eks Kepala BPN di Kejati Bali
Baca: Eks Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri di Toilet Setelah Diperiksa Kejati Bali terkait Kasus Gratifikasi
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Ipda Dimas Adit Sutono yang dihubungi awak media mengatakan, dari hasil pemeriksaan oleh RSJ yang bersangkutan menderita Skizofrenia Paranoid
"Hasil pemeriksaan Dr Evalina P SpKj selaku yang menangani pelaku saat berada di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Muhammad Ildrem. Dapat menyimpulkan bahwa yang bersangkutan menderita Skizofrenia Paranoid," ujarnya.
Skizofrenia paranoid merupakan satu tipe penyakit gangguan jiwa, dimana ketika pengidapnya mengalami delusi, ia menganggap orang lain ingin melawan dirinya atau anggota keluarganya.
"Di mana pada taraf kapasitas mental dijumpai (potensi kerja, kemampuan adaptasi, kendala psikologis, perilaku berisiko, integritas moral), menunjukkan taraf Buruk," ungkap Dimas.
"Pada profil klinis, juga dijumpai gejala klinis pikiran kecuriagaan yang berlebihan, dan gejala klinis emosi negatif yang berlebihan. Begitu juga gejala klinis psikologis yang aneh dan tidak wajar. Serta gejala klinis terkait dengan luapan perasaan yang berlebihan," lanjutnya.
Dalam kondisi tersebut, kata Dimas, kepribadian dasar sang pelaku mengalami tekanan mendalam yang tidak normal.
"Hal tersebutlah yang menjadikan proses penyidikan terhadap pelaku H dihentikan. Dan akan menerbitkan surat penghentian penyidikannya," bebernya
Penghentian kasus dan penyelidikan atas kasus pembunuhan tersebut berdasarkan Pasal 44 KUHP, dimana penderita gangguan jiwa tidak dapat diproses hukum.
"Untuk H selanjutnya diserahkan kepada keluarganya untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit jiwa," pungkasnya.
Pelaku H (43) tega membunuh ibu kandungnya sendiri S (75) menggunakan cangkul.
Bahkan sang pelaku juga sudah menyiapkan kuburan untuk sang ibu.
Belakangan diketahui, H menderita gangguan jiwa Skizofrenia Paranoid setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak berwajib.