Dalam RUU Cipta Kerja juga menghapus libur mingguan selama dua hari untuk lima hari kerja sebagai waktu istirahat.
Pasal 79 Ayat (2) poin b RUU ini menyebut, istirahat mingguan ,merupakan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.
Sebagai tambahan informasi, RUU yang menuai banyak kontroversi ini juga menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun.
RUU Cipta Kerja Pasal 79 ayat (5) mengatur tentang cuti panjang.
Cuti panjang ini digadang-gadang akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas,com dengan judul 4 Ancaman bagi Pekerja Kantoran jika RUU Cipta Kerja Disahkan...