Tak Hanya Diperingati sebagai Hari Kemerdekaan RI, Ternyata 17 Agustus juga Jadi Hari Pembubaran RIS

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto karya Frans Mendur yang mengabadikan Presiden Soekarno membacakan naskah proklamasi di Jalan Pegangsaan Timur, Nomor 56, Cikini, Jakarta.

Pada tanggal 14 Agustus 1950, Parlemen RI dan Senat RIS mengesahkan Rancangan UUD Negara Kesatuan menjadi Undang Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).

Sehari kemudian, Presiden Soekarno membacakan piagam terbentuknya NKRI dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.

Dengan demikian, sejak 17 Agustus 1950 negara RIS secara resmi dibubarkan dan kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peringatan HUT ke-75 RI

Tahun ini, Indonesia memperingati pertambahan usia di tengah perjuangan melawan pandemi Covid-19 yang juga telah melanda banyak negara di dunia.

Peringatan 17 Agustus tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Meski begitu, menurut Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri DKI Jakarta Muhammad Mawardi mengatakan, upacara HUT RI tahun ini tetap bisa dilaksanakan.

Upacara tetap bakal digelar meski saat ini pandemi Covid-19 masih merebak di Indonesia dan Ibu Kota.

"Ada (upacara). Berpedoman tata upacara di tingkat pusat," ucap Mawardi kepada Kompas.com, Selasa (4/8/2020).

Baca: 17 AGUSTUS - Tokoh Nasional : Surastri Karma Trimurti

Baca: Hari Ini dalam Sejarah: 19 September 1945, Peristiwa Hotel Yamato Surabaya

Menurutnya, nantinya upacara bakal diselenggarakan dengan protokol kesehatan yang telah diatur.

Meski begitu Mawardi belum merinci protokol kesehatan apa saja yang bakal dijalankan.

"Betul dengan memperhatikan protokol kesehatan," kata dia.

Berdasarkan Pemerintah Pusat, HUT RI pada 17 Agustus nanti akan sangat berbeda dari dengan tahun-tahun sebelumnya.

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy/Fathul Amanah)



Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer