Tak Hanya Diperingati sebagai Hari Kemerdekaan RI, Ternyata 17 Agustus juga Jadi Hari Pembubaran RIS

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto karya Frans Mendur yang mengabadikan Presiden Soekarno membacakan naskah proklamasi di Jalan Pegangsaan Timur, Nomor 56, Cikini, Jakarta.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Tanggal 17 Agustus diperingati sebagai Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Tahun ini, tepat 75 tahun Indonesia Merdeka.

75 tahun silam, tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1945 Soekarno didampingi Mohammad Hatta membacakan proklamasi kemerdekaan Indonesia di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta Pusat.

Hal ini menjadi tanda terbebasnya Indonesia dari penjajahan.

Ternyata, selain menjadi momentum Hari Kemerdekaan RI, tanggal 17 Agustus juga menjadi hari dimana Republik Indonesia Serikat (RIS) dibubarkan, yakni pada tahun 1950.

Melansir artikel Tribunnewswiki.com yang telah dirilis pada 17 Agustus 2019, Republik Indonesia Serikat (RIS) lahir atas hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) yang berlangsung di Den Haag Belanda pada 2 November 1949.

Baca: Indonesia Merdeka pada 17 Agustus, Berikut 6 Negara yang Rayakan Hari Kemerdekaan di Bulan yang Sama

Baca: Seperti Indonesia, Berikut Fakta Negara Afrika, Gabon yang Rayakan HUT Kemerdekaan pada 17 Agustus

Saat itu, Republik Indonesia Serikat (RIS) terbagai menjadi tujuh negara bagian dan delapan negara otonom.

Kemudian pada 16 Desember 1949 di Yogyakarta, Panitia Pemilihan Nasional RIS memilih Soekarno menjadi presiden Indonesia Serikat pertama, dan peresmiannya dilakukan tanggal 17 Desemer 1949.

Upacara penyerahan kedaulatan dari Pemerintah Belanda kepada pemerintah Indonesia Serikat berlangsung bersamaan di dua tempat yaitu di Paleis op de Dam di Amsterdam, Belanda dan jakarta.

Pada 27 Desember 1949, Perdana Menteri RIS Mohammad Hatta atas nama pemerintah RIS menerima kedaulatan dari Ratu Juliana dan Wakil Perdana Menteri RIS, Hamengku Buwono IX menerima kedaulatan RIS dari wakil tinggi mahkota Belanda, A. H. J. Lovink.

Pembubaran RIS

Tahun 1949 menjadi masa sulit bagi Indonesia karena banyaknya demonstrasi yang menuntut pembubaran RIS.

Pada tanggal 8 Maret 1950 Pemerintah RIS di Jakarta mengeluarkan UU Darurat No. 11 Tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS.

Berdasarkan UU tersebut, beberapa negara bagian mulai menggabungkan diri dengan RI di Yogyakarta.

Negara bagian RIS pun tinggal terdiri dari RI, NIT, dan NST.

Pada tanggal 19 Mei 1950, diadakan perundingan antara Pemerintah RIS yang diwakili Mohammad Hatta setelah mendapat mandat dari NIT dan NST dangan Pemerintah RI yang diwakili oleh Abdul Halim.

Perundingan itu menghasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam piagam persetujuan yang berisi:

1. RIS dan RI sepakat membentuk negara kesatuan berdasarkan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.

2. RIS dan RI membentuk panitia bersama yang bertugas menyusun UUD negara kesatuan.

Baca: 17 AGUSTUS - Tokoh Nasional : Margonda

Baca: 17 AGUSTUS - Lagu Nasional: Gugur Bunga

Kemudian pada 21 Juli 1950, Pemerintah RIS dan RI berhasil menyepakati Rancangan UUD Negara Kesatuan.

Pada tanggal 14 Agustus 1950, Parlemen RI dan Senat RIS mengesahkan Rancangan UUD Negara Kesatuan menjadi Undang Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).

Sehari kemudian, Presiden Soekarno membacakan piagam terbentuknya NKRI dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.

Dengan demikian, sejak 17 Agustus 1950 negara RIS secara resmi dibubarkan dan kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peringatan HUT ke-75 RI

Tahun ini, Indonesia memperingati pertambahan usia di tengah perjuangan melawan pandemi Covid-19 yang juga telah melanda banyak negara di dunia.

Peringatan 17 Agustus tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Meski begitu, menurut Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri DKI Jakarta Muhammad Mawardi mengatakan, upacara HUT RI tahun ini tetap bisa dilaksanakan.

Upacara tetap bakal digelar meski saat ini pandemi Covid-19 masih merebak di Indonesia dan Ibu Kota.

"Ada (upacara). Berpedoman tata upacara di tingkat pusat," ucap Mawardi kepada Kompas.com, Selasa (4/8/2020).

Baca: 17 AGUSTUS - Tokoh Nasional : Surastri Karma Trimurti

Baca: Hari Ini dalam Sejarah: 19 September 1945, Peristiwa Hotel Yamato Surabaya

Menurutnya, nantinya upacara bakal diselenggarakan dengan protokol kesehatan yang telah diatur.

Meski begitu Mawardi belum merinci protokol kesehatan apa saja yang bakal dijalankan.

"Betul dengan memperhatikan protokol kesehatan," kata dia.

Berdasarkan Pemerintah Pusat, HUT RI pada 17 Agustus nanti akan sangat berbeda dari dengan tahun-tahun sebelumnya.

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy/Fathul Amanah)



Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer