Tahun ini, tepat 75 tahun Indonesia Merdeka.
75 tahun silam, tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1945 Soekarno didampingi Mohammad Hatta membacakan proklamasi kemerdekaan Indonesia di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta Pusat.
Hal ini menjadi tanda terbebasnya Indonesia dari penjajahan.
Ternyata, selain menjadi momentum Hari Kemerdekaan RI, tanggal 17 Agustus juga menjadi hari dimana Republik Indonesia Serikat (RIS) dibubarkan, yakni pada tahun 1950.
Melansir artikel Tribunnewswiki.com yang telah dirilis pada 17 Agustus 2019, Republik Indonesia Serikat (RIS) lahir atas hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) yang berlangsung di Den Haag Belanda pada 2 November 1949.
Baca: Indonesia Merdeka pada 17 Agustus, Berikut 6 Negara yang Rayakan Hari Kemerdekaan di Bulan yang Sama
Baca: Seperti Indonesia, Berikut Fakta Negara Afrika, Gabon yang Rayakan HUT Kemerdekaan pada 17 Agustus
Saat itu, Republik Indonesia Serikat (RIS) terbagai menjadi tujuh negara bagian dan delapan negara otonom.
Kemudian pada 16 Desember 1949 di Yogyakarta, Panitia Pemilihan Nasional RIS memilih Soekarno menjadi presiden Indonesia Serikat pertama, dan peresmiannya dilakukan tanggal 17 Desemer 1949.
Upacara penyerahan kedaulatan dari Pemerintah Belanda kepada pemerintah Indonesia Serikat berlangsung bersamaan di dua tempat yaitu di Paleis op de Dam di Amsterdam, Belanda dan jakarta.
Pada 27 Desember 1949, Perdana Menteri RIS Mohammad Hatta atas nama pemerintah RIS menerima kedaulatan dari Ratu Juliana dan Wakil Perdana Menteri RIS, Hamengku Buwono IX menerima kedaulatan RIS dari wakil tinggi mahkota Belanda, A. H. J. Lovink.
Tahun 1949 menjadi masa sulit bagi Indonesia karena banyaknya demonstrasi yang menuntut pembubaran RIS.
Pada tanggal 8 Maret 1950 Pemerintah RIS di Jakarta mengeluarkan UU Darurat No. 11 Tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS.
Berdasarkan UU tersebut, beberapa negara bagian mulai menggabungkan diri dengan RI di Yogyakarta.
Negara bagian RIS pun tinggal terdiri dari RI, NIT, dan NST.
Pada tanggal 19 Mei 1950, diadakan perundingan antara Pemerintah RIS yang diwakili Mohammad Hatta setelah mendapat mandat dari NIT dan NST dangan Pemerintah RI yang diwakili oleh Abdul Halim.
Perundingan itu menghasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam piagam persetujuan yang berisi:
1. RIS dan RI sepakat membentuk negara kesatuan berdasarkan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
2. RIS dan RI membentuk panitia bersama yang bertugas menyusun UUD negara kesatuan.
Baca: 17 AGUSTUS - Tokoh Nasional : Margonda
Baca: 17 AGUSTUS - Lagu Nasional: Gugur Bunga
Kemudian pada 21 Juli 1950, Pemerintah RIS dan RI berhasil menyepakati Rancangan UUD Negara Kesatuan.