“Pelaku juga berganti-ganti identitas ketika akan kita tangkap. Kami sempat menemukan beberapa identitas di beberapa lokasi, ada yang asli ada yang dipalsukan, dan akhirnya kami bisa melacak yang bersangkutan di sekitar GDC Depok,” bebernya
Pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Saat ini pelaku sudah ditangkap dan yang bersangkutan kami sangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dimana yang bersangkutan telah melakukan pencabulan atau persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri yang baru berumur 10 tahun beberapa kali dan yang bersangkutan atas pasal itu, ancaman hukumannya lima sampai 15 tahun," kata Azis Andriansyah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bejat, Ayah Setubuhi Anak Kandung 5 Kali, Ancam Akan Bunuh Korban dan Sang Ibu