Tak Dipuaskan Sang Istri, Suami Tega Setubuhi Anak Kandung 5 Kali hingga Ancam akan Membunuh Korban

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban perkosaan - Seorang ayah menyetubuhi anak kandung hingga 5 kali.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus ayah memerkosa anak kandungnya kembali terjadi.

Seorang ayah tega memerkosa anak kandungnya hingga lima kali.

Pelaku berinisial D (44) yang merupakan warga Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah menyetubuhi anak kandungnya sendiri SN (17).

Bahkan, SN diketahui diancam dibunuh oleh ayahnya.

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang melalui Kasatreskrim AKP Heru Sanusi, mengungkapkan, dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku kerap memberikan sejumlah ancaman.

Salah satunya akan menghabisi nyawa anak kandungnya, jika sampai memberitahukan perbuatannya ke orang lain, termasuk ibu korban.

"Pelaku ini mengancam. Mulai dari tidak akan memberi uang jajan, biaya sekolah hingga membanting handphone milik korban agar tidak cerita ke ibunya. Bahkan pelaku sempat mengancam akan membunuh korban," ujar Heru saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Senin (27/7/2020).

Aksi bejat ini terungkap bermula dari SN pergi ke luar kota untuk mengunjungi kerabatnya.

Ia kemudian bercerita kepada seorang kerabatnya di Jakarta.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku ternyata sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali.

Baca: Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya yang Masih di Bawah Umur, Akui Sudah Lakukan 3 Kali

Baca: Kronologi Tukang Pijat Perkosa Pelanggannya, Ternyata Sudah Direncanakan dari Rumah

"Pertama Maret 2016, November 2017, September 2018, Januari 2019, dan terakhir pada April 2020. Semua dilakukan di dalam rumah saat kondisi sepi," kata Heru.

Sementara itu, pelaku D mengakui perbuatannya.

D mengaku kali pertama melakukan aksi bejatnya saat melihat anaknya selesai mandi yang masih mengenakan handuk.

"Saya mengikuti masuk kamar, dan langsung melakukannya. Saya nafsu sama dia," kata D.

D berdalih, memiliki keinginan menggauli anaknya karena sang istri jarang menuruti hasrat seksualnya.

Hal ini membuat pelaku diancam pasal Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), jo Pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 5 Miliar.

Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. (pixabay.com)


Kasus Serupa

Seorang ayah tega mencabuli putri kandungnya sendiri.

Kejadian ini bukan pertama kali bagi S (59), diketahui ia sudah mencabuli anak kandungnya sebanyak tiga kali.

Padahal anak kandungnya masih di bawah umur.

Sebelumnya, S juga pernah melakukan perbuatan serupa kepada putri kandungnya dar istri pertamanya.

Bahkan, ia pernah menjalani masa tahanan akibat perbuatannya.

Namun, seolah tidak kapok, S kembali melakukan perbuatan yang sama pada putrinya yang lain.

S mengaku khilaf telah melakukan perbuatan bejat tersebut.

Baca: Khawatir Identitasnya Terkuak, Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen Unram Belum Lapor ke Polisi

Baca: Sekelompok Bocah Usia Belasan Tahun Perkosa Seorang Anak Lelaki di Australia

"Yang ketiga kali itu lah yang menjadikan saya menyadari diri khilaf," kata S, seperti dikutip dari TribunJakarta.com.

Diketahui, S mengancam putri kandungnya demi menjalankan aksi bejatnya.

"Iya (mengancam)," ujarnya.

Setelah melakukan hal tersebut, ia mengaku dirinya sangat menyesal.

"Menyesal sekali," ujar S.

Kronologi

Kaporles Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan, peristiwa memilukan ini terungkap ketika istri pelaku mendapati cairan di pakaian dalam anaknya.

Istri pelaku kemudian curiga, hingga akhirnya ia bertanya pada korban apa yang sesungguhnya terjadi.

Ilustrasi-seorang gadis berusia 12 tahun diperkosa oleh teman-teman ayahnya sendiri. (pixabay.com)

“Dari situ muncul kecurigaan si ibu yang kemudian menanyakan kepada putrinya tersebut ini ada apa, sakit atau apa. Ternyata anak tersebut menyampaikan bahwa telah disetubuhi oleh ayah kandungnya (pelaku) sendiri,” kata Azis sat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (21/7/2020).

Azis Andriansyah mengatakan, hasil pemeriksaan pelaku juga sempat menjalani hukuman atas perbuatan yang sama terhadap putri kandungnya dari istrinya yang pertama, dan telah menjalani masa tahanan.

“Diketahui pelaku punya track record yang sama karena pelaku pernah dihukum dengan peristiwa dengan korban anggota keluarga yang lain,” bebernya.

Pelaku berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di kawasan Sukmajaya, Kota Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan, kasus ini telah dilaporkan oleh istri korban pada Oktober 2019 silam.

Baca: Bermodal Rayuan, Pria Asal Kediri Berjuluk Ariel Setubuhi 10 Gadis di Bawah Umur

Baca: Kuli Bangunan Mengaku Jadi TNI AL, Setubuhi 5 Janda dan Kuras Harta Korbannya, Ada yang Dosen

Namun, pelaku yang pernah diamankan dan dipenjara atas kasus serupa ini telah mengetahui bahwa dirinya dilaporkan, dan melarikan diri dari kejaran polisi.

“Peristiwa ini terjadi pada tanggal 4 Oktober 2019, pelaku ini cukup licin ya dan terus melarikan diri,” kata Azis saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (21/7/2020).

Tak tanggung-tanggung, pelaku bahkan membuat KTP palsu demi menghindari polisi.

“Pelaku juga berganti-ganti identitas ketika akan kita tangkap. Kami sempat menemukan beberapa identitas di beberapa lokasi, ada yang asli ada yang dipalsukan, dan akhirnya kami bisa melacak yang bersangkutan di sekitar GDC Depok,” bebernya

Pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Saat ini pelaku sudah ditangkap dan yang bersangkutan kami sangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dimana yang bersangkutan telah melakukan pencabulan atau persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri yang baru berumur 10 tahun beberapa kali dan yang bersangkutan atas pasal itu, ancaman hukumannya lima sampai 15 tahun," kata Azis Andriansyah.

(Tribunnewswiki/Afitria) (Kompas.com/Kontributor Tegal, Tresno Setiadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bejat, Ayah Setubuhi Anak Kandung 5 Kali, Ancam Akan Bunuh Korban dan Sang Ibu



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer