Polri Berupaya Pulangkan Djoko Tjandra, Diduga Kabur Juni Lalu dan Kini Berada di Malaysia

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Djoko Tjandra (Djoko Soegiarto Tjandra-Tjan Kok Hui), terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra memiliki E-KTP.(KOMPAS/Ign Haryanto)

"Tapi, harus kita cek dulu fotonya itu tahun berapa. Iya, makanya itu kita cek dulu fotonya tahun berapa," ucap dia.

Diketahui, video yang disebutkan sebagai pertemuan antara kuasa hukum Djoko Tjandra dan Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Selatan viral di Twitter.

Disebutkan oleh akun yang mengunggah video itu bahwa kuasa hukum Djoko Tjandra sedang melobi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Akun itu juga menyebut Kajari Jaksel sebgai orang ketiga yang membantu Djoko Tjandra kabur.

Diketahui, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang masih buron dan diduga melakukan perekaman dan mendapatkan e-KTP pada 8 Juni 2020.

Pada tanggal yang sama, Djoko mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PN Jakarta Selatan telah dua kali menjadwalkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Djoko. Namun, Djoko tak pernah datang memenuhi panggilan sidang.

(Tribunnewswiki.com/Niken Aninsi/Ris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Djoko Tjandra Diduga di Malaysia, Polri: Kami Sedang Berupaya" dan Polri: Brigjen Prasetijo Satu Pesawat dengan Djoko Tjandra. 



Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer