Saat ini, Polri mengaku sedang berupaya menangkap dan memulangkan Djoko Tjandra.
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika ditanya apakah Polri sudah berkoordinasi dengan Polis Diraja Malaysia, sebab Djoko Tjandra diduga berada di negara tersebut.
“Kami sedang melakukan suatu kegiatan yang berupaya untuk melakukan penangkapan kembali atau pun untuk memulangkan yang bersangkutan,” kata Argo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Ia tak memberi keterangan lebih lanjut terkait upaya yang sudah dilakukan.
Argo hanya meminta publik menunggu bagaimana hasilnya.
“Kita tunggu saja,” ucap dia.
Baca: Djoko Tjandra Buat Gempar karena Punya E-KTP, Lurah Grogol Bantah Beri Perlakuan Istimewa
Baca: Terbukti Bantu Buron Kejagung Djoko Tjandra Terbitkan e-KTP, Anies Nonaktifkan Lurah Grogol Selatan
Informasi mengenai keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia santer terdengar.
Dilansir dari Tribunnews.com, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menduga Djoko Tjandra berada di salah satu apartemennya di Kuala Lumpur, Malaysia.
Diduga, Djoko kabur dari Indonesia pada akhir Juni lalu.
Dari informasi yang diperoleh IPW saat ini, Joko Tjandra sudah berada di apartemennya di lantai 106 Apartement Exchange Kuala Lumpur, Malaysia.
Joko Tjandra bersama dua orang lain kabur dengan jet pribadi yang diduga dari Halim Perdana Kusuma Jakarta langsung menuju Kuala Lumpur pada akhir Juni," kata Neta dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, sempat mengungkapkan perihal keberadaan kliennya di Malaysia.
Bahkan, menurut Anita, Djoko Tjandra sudah betah tinggal di Malaysia.
"Pak Joko sudah nyaman berada di Malaysia. Dia tidak ingin berada di Indonesia untuk tinggal. Dia datang hanya untuk meluruskan haknya,” ujar Anita di Jakarta, Selasa (14/7/2020), seperti dikutip dari Kompas.id.
Kejaksaan Agung pun tengah menyelidiki kemungkinan Djoko Tjandra berada di Malaysia.
"Kami jaksa eksekutor juga masih mencari informasi itu, tentang kebenarannya (Djoko Tjandra ada di Malaysia)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam diskusi bertajuk Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor, Sabtu (18/7/2020).
Djoko Tjandra adalah sosok kakap lama yang merupakan buronan dari kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali.
Dirinya menggegerkan dunia hukum Indonesia saat ini, mengingat bisa bebas keluar masuk Indonesia meski berstatus buron dari Kejaksaan Agung RI.
Diketahui, beberapa waktu lalu Djoko Tjandra juga disebut dibantu oleh Lurah Grogol Selatan untuk menerbitkan e-KTP.
Selain bisa menerbitkan e-KTP, Djoko Tjandra ternyata bisa melanglangbuana di Indonesia berkat bantuan aparat penengak hukum
Diketahui, surat jalan Djoko Tjandra diterbitkan atas inisiatif Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Selain surat jalan, Polri juga membenarkan bahwa Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo pergi ke Pontianak bersama buron kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
Baca: Tak Hanya Terbitkan Surat Jalan, Brigjen Prasetijo Punya Peran Ini pada Kasus Pelarian Djoko Tjandra'
Baca: Djoko Tjandra Disebut Melobi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kejagung Beri Klarifikasi
“Kita dapatkan sesuai dengan surat izinnya memang demikian, yang bersangkutan membuat surat izin sendiri menuju Pontianak,” kata Awi.
“Info yang kita dapatkan, yang bersangkutan langsung dalam satu pesawat dengan DPO, Djoko Tjandra,” sambungnya.
Prasetijo merupakan perwira tinggi (Polri) yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman menyebut, Prasetijo pernah mengawal Djoko Tjandra naik pesawat jet pribadi dalam perjalanan dari Jakarta ke Pontianak.
Awi menuturkan, Polri masih melakukan pendalaman, termasuk terkait berapa kali Prasetijo membuat surat jalan.
Namun, pemeriksaan tertunda karena Prasetijo masih dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena tekanan darah tinggi.
“Sampai hari ini, kami sudah crosscheck ke Propam, maupun ke Pusdokkes, yang bersangkutan masih belum bisa kita periksa, masih dalam perawatan di rumah sakit,” tuturnya.
Sejauh ini, dari pemeriksaan sementara, Prasetijo diduga telah melakukan pelanggaran disiplin.
“Sesuai dengan rencana penyidikan, yang bersangkutan kita kenakan pelanggaran disiplin karena keluar kesatuan tanpa izin pimpinannya,” ucap dia.
Baca: Satu Lagi Petinggi Polri Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Nugroho Wibowo Diperiksa
Baca: Terseret Kasus Djoko Tjandra, Ini Daftar Kekayaan Brigjen Prasetijo: dari Rp 549 Juta jadi Rp 3,13 M
Sebelumnya diberitakan, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, Prasetijo pernah mengawal Djoko Tjandra naik pesawat jet pribadi dalam perjalanan dari Jakarta ke Pontianak.
Menurut Boyamin, Pontianak adalah jalur yang digunakan Djoko untuk bisa keluar negeri.
"Dia untuk mengamankan jalan Jakarta - Pontianak pakai surat jalan yang diterbitkan Prasetijo Utomo," kata Boyamin dalam diskusi bertajuk Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor, Sabtu (18/7/2020).
"Dan dalam catatan saya, Prasetijo juga pernah mengawal pakai private jet," ujar dia.
Boyamin mengatakan, Djoko Tjandra masuk Indonesia melalui Pontianak atau Entikong.
Selain itu, Awi mengatakan, Prasetijo diduga melanggar etika kemasyarakatan.
Prasetijo juga diduga melanggar kode etik kelembagaan karena tidak berintegritas dan tidak profesional.
Awi menuturkan, Prasetijo disebut tidak profesional karena sebenarnya tidak dalam kapasitas untuk menangani kasus Djoko Tjandra.
“Yang bersangkutan telah membuat surat jalan palsu, kemudian membuat keadaan palsu, seakan-akan Djoko Tjandra sebagai konsultan, padahal itu tidak ada,” ungkap Awi.
Karut-marut kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan Polri berawal dari surat jalan untuk buron tersebut yang diterbitkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Ia bahkan ditahan di ruangan khusus oleh Divisi Propam Polri.
Namun, ia sedang dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak Kamis (16/7/2020) karena menderita tekanan darah tinggi.
Dari pemeriksaan sementara, Prasetijo disebut membuat surat jalan atas inisiatif sendiri dan melampaui kewenangan karena tidak izin kepada pimpinan.
Prasetijo juga disebut berperan dalam penerbitan surat pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya juga telah dimutasi karena melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
Keduanya yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.
Selain bantuan dari oknum polisi, Djoko Tjandra juga disebutkan pernah bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna.
Baca: Terbukti Bantu Buron Kejagung Djoko Tjandra Terbitkan e-KTP, Anies Nonaktifkan Lurah Grogol Selatan
Baca: Djoko Tjandra Buat Gempar karena Punya E-KTP, Lurah Grogol Bantah Beri Perlakuan Istimewa
Miris, mengingat Djoko Tjandra adalah berstatus buron dari Kejaksaan Agung RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ( Kejagung) Hari Setiyono mengaku masih meminta klarifikasi soal munculnya video pertemuan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna.
Menurut Hari, klarifikasi tersebut diperlukan karena gambar dan pembicaraan dalam video tidak begitu jelas sehingga butuh klarifikasi dari yang bersangkutan. "Kami masih melakukan klarifikasi, apakah betul.
Di video itu kan gambarnya enggak jelas tuh, gambarnya enggak jelas, kedengarannya pun hanya masalah Covid," kata Hari dalam diskusi bertajuk "Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor", Sabtu (18/7/2020).
"Yang ada di ruangan itu siapa saja, ini kan butuh klarifikasi saya dan kami sedang melakukan itu," ujar dia.
Terkait foto pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dengan Hakim Agung, lanjut Hari, juga masih harus diperiksa kebenarannya.
Namun, ia menilai foto antara penegak hukum dan pengacara merupakan hal yang lumrah dilakukan.
"Tapi, harus kita cek dulu fotonya itu tahun berapa. Iya, makanya itu kita cek dulu fotonya tahun berapa," ucap dia.
Diketahui, video yang disebutkan sebagai pertemuan antara kuasa hukum Djoko Tjandra dan Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Selatan viral di Twitter.
Disebutkan oleh akun yang mengunggah video itu bahwa kuasa hukum Djoko Tjandra sedang melobi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Akun itu juga menyebut Kajari Jaksel sebgai orang ketiga yang membantu Djoko Tjandra kabur.
Diketahui, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang masih buron dan diduga melakukan perekaman dan mendapatkan e-KTP pada 8 Juni 2020.
Pada tanggal yang sama, Djoko mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PN Jakarta Selatan telah dua kali menjadwalkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Djoko. Namun, Djoko tak pernah datang memenuhi panggilan sidang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Djoko Tjandra Diduga di Malaysia, Polri: Kami Sedang Berupaya" dan Polri: Brigjen Prasetijo Satu Pesawat dengan Djoko Tjandra.