Berikut Kronologi Gardu PLN di Denpasar Padam Akibat Layangan Nyangkut, Pemilik Ditangkap Polisi

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria asal Bali terpaksa harus berurusan dengan polisi karena layang-layang miliknya putus yang menyebabkan listrik pada selama lima jam. Foto: Polisi saat konferensi pers kasus layang-layang jatuh di gardu PLN

General Manager PLN UIT Jawa Bagian Timur dan Bali Suroso mengatakan, sebanyak tiga kali gangguan di jaringan transmisi jalur saluran udara tegangan tinggi (SUTT) 70 kv atau 150 kV dan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) 500 kV.

Gangguan terjadi di SUTET jalur Paiton Probolinggo-Grati Pasuruan pada Senin (15/6/2020), gangguan SUTT jalur Tulunggagung-Trenggalek pada Kamis (18/6/2020), dan gangguan di SUTT jalur Kertosono-Ploso pada Minggu (21/6/2020).

"Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa bermain layang-layang (khususnya jenis sowangan) atau balon udara memiliki risiko tinggi tersangkut pada tower/jalur transmisi PLN. Sebaiknya bermain layang-layang di area yang jauh dari jaringan instalasi PLN," kata Suroso dalam keterangan tertulis yang yang dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/6/2020).

Suroso mengatakan, PT PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali telah bekerja sama dengan penegak hukum dan pemerintah daerah yang dilalui jalur SUTT atau SUTET.

PLN ingin mengoptimalkan pencegahan gangguan jarinan listrik akibat layang-layang dan balon udara.

Menurut Suroso, larangan bermain layang-layang tertuang di area SUTT dan SUTET dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 02 Tahun 2019 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi.

Masyarakat dilarang bermain layang-layang menggunakan benang konduktif di sekitar jalur transmisi SUTT dan SUTET.

Hal itu menyebabkan bahaya bagi keselamatan jiwa dan dapat mengganggu kontinuitas penyaluran listrik kepada masyarakat.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Imam Rosidin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Layangan Jatuh Bikin Gardu PLN Padam 5 Jam, Pemilik Ditangkap Polisi"



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer