Berikut Kronologi Gardu PLN di Denpasar Padam Akibat Layangan Nyangkut, Pemilik Ditangkap Polisi

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria asal Bali terpaksa harus berurusan dengan polisi karena layang-layang miliknya putus yang menyebabkan listrik pada selama lima jam. Foto: Polisi saat konferensi pers kasus layang-layang jatuh di gardu PLN

TRIBUNNEWSWIKI.COM - DKS (50) warga asal Denpasar, Bali, ditangkap pihak kepolisian setelah layangan miliknya jatuh di gardu induk PLN Pesanggaran, Denpasar, Bali.

Layangan jatuh milik DKS tersebut pun akhirnya menyebabkan listrik padam selama 5 jam.

Sebanyak 71.121 pelanggan di wilayah Kuta, Denpasar Selatan, dan Denpasar Timur mengalami pemadaman pada Minggu, (19/7/2020) pukul 16.45 WITA.

Diketahui, layangan DKS putus dan jatuh di bus bar, kemudian tiga trafo induk PLN mati.

"Layangan berukuran besar itu jatuh di bus bar dan akibatnya padam tiga trafo gardu induk," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2020) malam.

Kronologi

DKS (50) bersama anaknya menerbangkan layangan jenis “bebean” besar di sebuah tanah kosong dekat kawasan Pelabuhan Benoa.

Layangan tersebut lalu terbang dengan panjang tali yang diulur lebih kurang 150 meter.

Tali layangan lalu diikat di pohon dan ditinggal pulang ke rumah.

Baca: Terjerat Benang Layangan, Pengendara Motor di Bali Tewas, Ada Luka Robek di Bagian Leher

Baca: Hanya Gegara Tali Layangan, Leher Wanita Ini Terluka dan Butuh 30 Jahitan, Kondisinya Mengenaskan

Baca: LENGKAP Misteri Kisah Layangan Putus Part 3, Begini Pernyataan Ricky Zainal hingga Bocoran Part 3

Namun, layangan tersebut putus dan jatuh di gardu PLN.

Pemilik mengetahui jika layangan tersebut putus, tetapi tidak berusaha mencarinya.

Peristiwa tersebut berimbas pada padamnya listrik selama lebih kurang lima jam di wilayah tersebut.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.

Tak lama kemudian pemilik layangan ditangkap di rumahnya dan mengaku bersalah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP subsider Pasal 409 KUHP (1),  yakni "Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran atau peletusan yang berbahaya bagi orang lain dengan ancaman kurungan satu bulan dan paling lama lima tahun penjara."

Jansen mengimbau kepada masyarakat Denpasar dan sekitarnya agar memperhatikan lokasi saat bermain layang-layang.

Sehingga tidak membahayakan orang lain maupun fasilitas umum.

Baca: Buat Netizen Terharu, Begini Cerita Lengkap Layangan Putus, Kisah Ibu 5 Anak Dipoligami tanpa Izin

Baca: Pria di Bali Ditangkap Karena Layang-Layangnya Sebabkan Listrik Padam 5 Jam

Bermain layangan memang tidak dikenai pidana, lanjut Jansen, namun jika sampai merugikan orang lain dan berakibat fatal maka ada sanksinya.

“Kami melakukan tindakan ini untuk memberikan efek jera agar saat bermain layangan diperhatikan lokasi dan panjang tali layangan, memang tidak ada larangan bermain, tetapi mohon diperhatikan agar tidak merugikan,” kata dia.

Gangguan listrik akibat layangan di Jatim

Tidak hanya di Denpasar Bali, layang-layang juga sempat menganggu jaringan listrik di wilayah Jawa Timur.

General Manager PLN UIT Jawa Bagian Timur dan Bali Suroso mengatakan, sebanyak tiga kali gangguan di jaringan transmisi jalur saluran udara tegangan tinggi (SUTT) 70 kv atau 150 kV dan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) 500 kV.

Gangguan terjadi di SUTET jalur Paiton Probolinggo-Grati Pasuruan pada Senin (15/6/2020), gangguan SUTT jalur Tulunggagung-Trenggalek pada Kamis (18/6/2020), dan gangguan di SUTT jalur Kertosono-Ploso pada Minggu (21/6/2020).

"Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa bermain layang-layang (khususnya jenis sowangan) atau balon udara memiliki risiko tinggi tersangkut pada tower/jalur transmisi PLN. Sebaiknya bermain layang-layang di area yang jauh dari jaringan instalasi PLN," kata Suroso dalam keterangan tertulis yang yang dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/6/2020).

Suroso mengatakan, PT PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali telah bekerja sama dengan penegak hukum dan pemerintah daerah yang dilalui jalur SUTT atau SUTET.

PLN ingin mengoptimalkan pencegahan gangguan jarinan listrik akibat layang-layang dan balon udara.

Menurut Suroso, larangan bermain layang-layang tertuang di area SUTT dan SUTET dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 02 Tahun 2019 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi.

Masyarakat dilarang bermain layang-layang menggunakan benang konduktif di sekitar jalur transmisi SUTT dan SUTET.

Hal itu menyebabkan bahaya bagi keselamatan jiwa dan dapat mengganggu kontinuitas penyaluran listrik kepada masyarakat.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Imam Rosidin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Layangan Jatuh Bikin Gardu PLN Padam 5 Jam, Pemilik Ditangkap Polisi"



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer