Berikut Kronologi Gardu PLN di Denpasar Padam Akibat Layangan Nyangkut, Pemilik Ditangkap Polisi

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria asal Bali terpaksa harus berurusan dengan polisi karena layang-layang miliknya putus yang menyebabkan listrik pada selama lima jam. Foto: Polisi saat konferensi pers kasus layang-layang jatuh di gardu PLN

TRIBUNNEWSWIKI.COM - DKS (50) warga asal Denpasar, Bali, ditangkap pihak kepolisian setelah layangan miliknya jatuh di gardu induk PLN Pesanggaran, Denpasar, Bali.

Layangan jatuh milik DKS tersebut pun akhirnya menyebabkan listrik padam selama 5 jam.

Sebanyak 71.121 pelanggan di wilayah Kuta, Denpasar Selatan, dan Denpasar Timur mengalami pemadaman pada Minggu, (19/7/2020) pukul 16.45 WITA.

Diketahui, layangan DKS putus dan jatuh di bus bar, kemudian tiga trafo induk PLN mati.

"Layangan berukuran besar itu jatuh di bus bar dan akibatnya padam tiga trafo gardu induk," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2020) malam.

Kronologi

DKS (50) bersama anaknya menerbangkan layangan jenis “bebean” besar di sebuah tanah kosong dekat kawasan Pelabuhan Benoa.

Layangan tersebut lalu terbang dengan panjang tali yang diulur lebih kurang 150 meter.

Tali layangan lalu diikat di pohon dan ditinggal pulang ke rumah.

Baca: Terjerat Benang Layangan, Pengendara Motor di Bali Tewas, Ada Luka Robek di Bagian Leher

Baca: Hanya Gegara Tali Layangan, Leher Wanita Ini Terluka dan Butuh 30 Jahitan, Kondisinya Mengenaskan

Baca: LENGKAP Misteri Kisah Layangan Putus Part 3, Begini Pernyataan Ricky Zainal hingga Bocoran Part 3

Namun, layangan tersebut putus dan jatuh di gardu PLN.

Pemilik mengetahui jika layangan tersebut putus, tetapi tidak berusaha mencarinya.

Peristiwa tersebut berimbas pada padamnya listrik selama lebih kurang lima jam di wilayah tersebut.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.

Tak lama kemudian pemilik layangan ditangkap di rumahnya dan mengaku bersalah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP subsider Pasal 409 KUHP (1),  yakni "Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran atau peletusan yang berbahaya bagi orang lain dengan ancaman kurungan satu bulan dan paling lama lima tahun penjara."

Jansen mengimbau kepada masyarakat Denpasar dan sekitarnya agar memperhatikan lokasi saat bermain layang-layang.

Sehingga tidak membahayakan orang lain maupun fasilitas umum.

Baca: Buat Netizen Terharu, Begini Cerita Lengkap Layangan Putus, Kisah Ibu 5 Anak Dipoligami tanpa Izin

Baca: Pria di Bali Ditangkap Karena Layang-Layangnya Sebabkan Listrik Padam 5 Jam

Bermain layangan memang tidak dikenai pidana, lanjut Jansen, namun jika sampai merugikan orang lain dan berakibat fatal maka ada sanksinya.

“Kami melakukan tindakan ini untuk memberikan efek jera agar saat bermain layangan diperhatikan lokasi dan panjang tali layangan, memang tidak ada larangan bermain, tetapi mohon diperhatikan agar tidak merugikan,” kata dia.

Gangguan listrik akibat layangan di Jatim

Tidak hanya di Denpasar Bali, layang-layang juga sempat menganggu jaringan listrik di wilayah Jawa Timur.

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer