Proses Hukum Penyerangan Novel Baswedan Janggal, Amnesty Internasional: Sandiwara Bermutu Rendah

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Penyidik KPK Novel Baswedan kembali ke Indonesia setelah menjalani pengobatan di Singapura untuk melakukan penyembuhan matanya yang disiram air keras.

Mereka masing-masing dituntut melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Amnesty International Sebut Proses Hukum Penyerangan Novel Baswedan Seperti Sandiwara Bermutu Rendah.



Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer