Proses Hukum Penyerangan Novel Baswedan Janggal, Amnesty Internasional: Sandiwara Bermutu Rendah

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Penyidik KPK Novel Baswedan kembali ke Indonesia setelah menjalani pengobatan di Singapura untuk melakukan penyembuhan matanya yang disiram air keras.

Sebelum serangan, Novel adalah Ketua Wadah Pegawai KPK yang cukup kritis terhadap upaya untuk memperkerjakan lebih banyak petugas polisi sebagai penyidik KPK.

Dua tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berinisial RM dan RB dibawa petugas untuk dilakukan penahanan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). Tersangka yang merupakan anggota Polri aktif tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Amnesty International Indonesia berpandangan penting juga untuk diingat bahwa Novel Baswedan telah mengusut kasus-kasus korupsi besar yang menyebabkan sejumlah anggota legislatif maupun pejabat eksekutif di tingkat lokal dan nasional, hingga perwira tinggi kepolisian dan beberapa Menteri dibawa ke hadapan meja hijau.

Selama kariernya, Novel juga telah menerima berbagai ancaman serangan fisik dan juga tuduhan pencemaran nama baik yang ke semuanya tampaknya ditujukan untuk mengganggu investigasi kasus korupsi yang dia lakukan.

Amnesty International Indonesia menilai penyelidikan kasus novel berjalan sangat lamban hingga pada akhir tahun 2018, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepolisian dalam laporannya tentang proses penyidikan pidana atas kasus Novel, yang membuat Kapolri saat itu membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta guna menyelesaikan kasus tersebut pada 8 Januari 2019.

Walaupun Tim itu terdiri dari 65 orang dengan berbagai latar belakang, seperti polisi, anggota KPK, dan ahli-ahli lain, ketika mandat tim selesai pada 7 Juli 2019, Amnesty International mencatat bahwa mereka tidak mengidentifikasi satu pun tersangka.

Amnesty International juga berpandangan serangan terhadap Novel merupakan bentuk pelanggaran HAM.

Menurut Amnesty International Indonesia mereka yang berprofesi sebagai petugas penegak hukum juga merupakan pembela HAM sejauh ia ikut mendorong upaya-upaya pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia.

Hal itu antara lain melalui pemberantasan korupsi, sebuah kejahatan yang bisa berakibat pada hilang atau berkurangnya kapasitas dan sumber daya negara guna memenuhi hak-hak di bidang ekonomi, sosial dan budaya.

Baca: Novel Baswedan: Kalau Perkara Lengkap Hukuman Hanya Satu Tahun, Bagaimana Kasus Penganiayaan Lain?

Baca: Kecewa dengan Proses Hukum, Novel Baswedan Sebut Ada Pihak yang Tebar Psywar: Biar Saya Jengkel

Menurut Amnesty International Indonesia para korban pelanggaran hak asasi manusia berhak atas hak pemulihan yang efektif.

Amnesty International Indonesia mencatat Pasal 8 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menetapkan bahwa "Setiap orang memiliki hak atas pemulihan dari tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang dilindungi oleh Konstitusi atau oleh hukum."

Sementara Pasal 2 ayat 3 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik dengan jelas menyatakan bahwa “Siapa saja yang hak atau kebebasannya dilanggar berhak mendapatkan pemulihan yang efektif” dan bahwa “Setiap orang berhak mengklaim hak pemulihan melalui otoritas peradilan, otoritas legislatif yang kompeten, atau otoritas kompeten lainnya yang disediakan oleh sistem hukum di dalam suatu negara."

Amnesty International Indonesia berpandangan, sebagai salah satu anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB, sudah seharusnya Pemerintah Indonesia memenuhi komitmen untuk melindungi para pembela hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Pembela HAM yang disepakati 22 tahun silam melalui resolusi Sidang Umum PBB.

Vonis bagi pelaku penyerangan Novel Baswedan

Diberitakan sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa penganiayaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Sidang beragenda pembacaan putusan digelar di ruang sidang PN Jakarta Utara, pada Kamis (16/7/2020). Sidang pembacaan putusan digelar sekitar 8 jam.

Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, selaku pelaku penyiram air keras kepada Novel divonis selama 2 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Rahmat Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel. Rahmat terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada saat melakukan tindak pidana, Rahmat dibantu Ronny Bugis yang mengendarai sepeda motor. Untuk Ronny Bugis, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Hukuman itu lebih tinggi dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum. Untuk diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Halaman
123


Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer