Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid memberikan tanggapannya terkait vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap dua pelaku penyerangan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Usman Hamid menilai sidang tersebut seperti sandiwara bermutu rendah.
Ia melihat banyak kejanggalan selama proses penyelidikan hingga persidangan.
Ia menilai, meski sedikit lebih tinggi dari tuntutan, vonis tersebut tetap gagal meyakinkan masyarakat bahwa negara benar-benar menegakkan keadilan untuk korban.
"Dari awal, kami melihat banyak kejanggalan selama proses penyelidikan hingga persidangan. Semua seperti sengaja direkayasa. Seperti sandiwara, dengan mutu yang rendah," kata Usman Hamid ketika dikonfirmasi, Jumat (17/7/2020).
Baca: Novel Baswedan
Menurut Usman Hamid sejumlah kejanggalan terlihat dari proses hukum di kepolisian yang lamban, tertutup, dan terkesan main-main.
Selain itu, ia mengatakan Komnas HAM pun menemukan terjadinya abuse of process yang mengarah pada upaya menutupi kasus ini.
"Ironisnya, penyidikan baru gabungan yang diklaim merujuk saran Komnas HAM juga sama buruknya. Unsur-unsur non-polisi kehilangan objektifitas karena kedekatan mereka dengan pimpinan polisi. Ketimbang mendengar suara korban, Novel, yang sudah mengatakan ada indikasi serangan itu didalangi perwira tinggi polisi, mereka sinis pada korban dan menghasilkan mutu laporan di bawah standar pencarian fakta," kata Usman Hamid.
Ia menilai persidangan tersebut tidak memberi keadilan kepada Novel Baswedan dan rakyat Indonesia yang dirugikan karena korupsi.
"Dari awal, kami melihat banyak kejanggalan selama proses penyelidikan hingga persidangan. Semua seperti sengaja direkayasa. Seperti sandiwara, dengan mutu yang rendah," kata Usman Hamid ketika dikonfirmasi, Jumat (17/7/2020).
Menurut Usman Hamid sejumlah kejanggalan terlihat dari proses hukum di kepolisian yang lamban, tertutup, dan terkesan main-main.
Selain itu, ia mengatakan Komnas HAM pun menemukan terjadinya abuse of process yang mengarah pada upaya menutupi kasus ini.
Baca: Pledoi Terdakwa Penyerang Novel Baswedan, Minta Bebas: Bukan Penganiayaan Berat, Ada Kesalahan Medis
Baca: Novel Baswedan Merasa Janggal Karena Saksi Kunci Tak Diperiksa, Bukti Diabaikan: Konyol dan Vulgar
Menurutnya pihak berwenang harus memulai kembali dari awal, dengan proses penyelidikan yang independen, efektif, terbuka, dan imparsial.
“Pengadilan sandiwara ini merupakan salah satu preseden terburuk bagi penegakan hukum di Indonesia, karena meniadakan penghukuman pelaku sesungguhnya, serta meniadakan perlindungan para pejabat anti-korupsi yang berintegritas. Ini sama saja dengan melanggengkan pelanggaran hak asasi manusia," kata Usman.
Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia serangan terhadap Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017.
Novel disiram tepat di bagian wajah dengan asam sulfida oleh kedua pelaku yang saat itu mengendarai satu sepeda motor.
Siraman tersebut merusak parah kedua kornea Novel, bahkan salah satu matanya mengalami kebutaan.
Kedua pelaku ditangkap pada 26 Desember 2019, lebih dari dua tahun sejak penyerangan terjadi.
Saat ditangkap, kedua pelaku masih berstatus anggota Brimob aktif.
Sebelum serangan, Novel adalah Ketua Wadah Pegawai KPK yang cukup kritis terhadap upaya untuk memperkerjakan lebih banyak petugas polisi sebagai penyidik KPK.
Amnesty International Indonesia berpandangan penting juga untuk diingat bahwa Novel Baswedan telah mengusut kasus-kasus korupsi besar yang menyebabkan sejumlah anggota legislatif maupun pejabat eksekutif di tingkat lokal dan nasional, hingga perwira tinggi kepolisian dan beberapa Menteri dibawa ke hadapan meja hijau.
Selama kariernya, Novel juga telah menerima berbagai ancaman serangan fisik dan juga tuduhan pencemaran nama baik yang ke semuanya tampaknya ditujukan untuk mengganggu investigasi kasus korupsi yang dia lakukan.
Amnesty International Indonesia menilai penyelidikan kasus novel berjalan sangat lamban hingga pada akhir tahun 2018, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepolisian dalam laporannya tentang proses penyidikan pidana atas kasus Novel, yang membuat Kapolri saat itu membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta guna menyelesaikan kasus tersebut pada 8 Januari 2019.
Walaupun Tim itu terdiri dari 65 orang dengan berbagai latar belakang, seperti polisi, anggota KPK, dan ahli-ahli lain, ketika mandat tim selesai pada 7 Juli 2019, Amnesty International mencatat bahwa mereka tidak mengidentifikasi satu pun tersangka.
Amnesty International juga berpandangan serangan terhadap Novel merupakan bentuk pelanggaran HAM.
Menurut Amnesty International Indonesia mereka yang berprofesi sebagai petugas penegak hukum juga merupakan pembela HAM sejauh ia ikut mendorong upaya-upaya pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia.
Hal itu antara lain melalui pemberantasan korupsi, sebuah kejahatan yang bisa berakibat pada hilang atau berkurangnya kapasitas dan sumber daya negara guna memenuhi hak-hak di bidang ekonomi, sosial dan budaya.
Baca: Novel Baswedan: Kalau Perkara Lengkap Hukuman Hanya Satu Tahun, Bagaimana Kasus Penganiayaan Lain?
Baca: Kecewa dengan Proses Hukum, Novel Baswedan Sebut Ada Pihak yang Tebar Psywar: Biar Saya Jengkel
Menurut Amnesty International Indonesia para korban pelanggaran hak asasi manusia berhak atas hak pemulihan yang efektif.
Amnesty International Indonesia mencatat Pasal 8 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menetapkan bahwa "Setiap orang memiliki hak atas pemulihan dari tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang dilindungi oleh Konstitusi atau oleh hukum."
Sementara Pasal 2 ayat 3 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik dengan jelas menyatakan bahwa “Siapa saja yang hak atau kebebasannya dilanggar berhak mendapatkan pemulihan yang efektif” dan bahwa “Setiap orang berhak mengklaim hak pemulihan melalui otoritas peradilan, otoritas legislatif yang kompeten, atau otoritas kompeten lainnya yang disediakan oleh sistem hukum di dalam suatu negara."
Amnesty International Indonesia berpandangan, sebagai salah satu anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB, sudah seharusnya Pemerintah Indonesia memenuhi komitmen untuk melindungi para pembela hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Pembela HAM yang disepakati 22 tahun silam melalui resolusi Sidang Umum PBB.
Diberitakan sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa penganiayaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Sidang beragenda pembacaan putusan digelar di ruang sidang PN Jakarta Utara, pada Kamis (16/7/2020). Sidang pembacaan putusan digelar sekitar 8 jam.
Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, selaku pelaku penyiram air keras kepada Novel divonis selama 2 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Rahmat Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel. Rahmat terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada saat melakukan tindak pidana, Rahmat dibantu Ronny Bugis yang mengendarai sepeda motor. Untuk Ronny Bugis, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Hukuman itu lebih tinggi dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum. Untuk diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Mereka masing-masing dituntut melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Amnesty International Sebut Proses Hukum Penyerangan Novel Baswedan Seperti Sandiwara Bermutu Rendah.