Pengemudi HRV Jadi Tersangka Setelah Tabrak Pemotor hingga Tewas, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi mobil Honda HRV berpelat B 97 ARP yang dikemudikan Anjani Rahma Pramesti (23) setelah kecelakaan di Jatinegara, Jakarta Timur, yang menyebabkan 2 orang tewas di tempat.

Kencangnya laju mobil membuat Dadan, pengendara Spacy, dan rekannya yang dibonceng terpental hingga tewas di lokasi.

Namun setelah menabrak, Anjani yang masih tercatat warga Jakarta Timur tak menghentikan laju kendaraan, dia justru tancap gas.

Baca: Terlibat Tabrak Lari, Pengemudi Pajero Sport di Kalsel Dikejar Belasan Pengendara Motor

Baca: Mobil Wapres RI 2 Diisi Bensin dari Jeriken, Begini Penjelasan Kepala Sekretariat Wakil Presiden

Baca: Pria Tasikmalaya Bakar Tiga Mobil Tetangga, Ada Motif Sakit Hati hingga Balas Dendam

"Pengemudi mobil Honda HRV tetap melaju ke arah selatan. Sesampainya dekat penampungan sampah menabrak seorang pria yang sedang mendorong motor," ujarnya.

Agus menuturkan korban, Novan Bawono yang mengalami luka robek di dahi, muka, pinggang kanan besut, dan tangan patah kini dirawat di RS Premier Jatinegara.

Sementara Dadan dan rekannya yang tewas di lokasi kejadian kini berada di RS Polri Kramat Jati untuk keperluan visum penanganan kasus.

Mobil yang dikemudikan Anjani baru berhenti setelah menabrak separator Transjakarta di Jalan DI Panjaitan lalu sempat diamankan warga sekitar.

"Untuk pengemudinya, sudah kita amankan dan masih sekarang proses pemeriksaan oleh penyelidik," tuturnya.

Diduga mengantuk

Kecelakaan yang terjadi antara pengemudi mobil Honda HRV dengan pemotor di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, diduga terjadi karena sopir mengantuk.

"Lelah, ngantuk. Katanya dia beberapa hari dikejar deadline mau paparan kerjaan hari (Kamis) ini di kantornya," kata Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur, AKP Agus Suparyanto saat  dikonfirmasi, Kamis (16/7/2020).

Agus mengatakan, saat dimintai keterangan. Anjani masih trauma pasca kejadian sehingga penyelidikan harus tertunda beberapa saat.

Polisi pun menunggu pihak keluarga dari pengendara mobil untuk datang ke Polres Jakarta Timur.

Namun, dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan indikasi adanya obat-obatan terlarang, narkoba, dan alkohol.

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJakarta.com/Bima Putra)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jadi Tersangka, Pengendara Honda HRV yang Tabrak 3 Pemotor di Jalan DI Panjaitan Tak Ditahan



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer