Pengemudi HRV Jadi Tersangka Setelah Tabrak Pemotor hingga Tewas, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi mobil Honda HRV berpelat B 97 ARP yang dikemudikan Anjani Rahma Pramesti (23) setelah kecelakaan di Jatinegara, Jakarta Timur, yang menyebabkan 2 orang tewas di tempat.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Setelah dilakukan penyelidikan, pengemudi mobil Honda HRV, Anjani Rahma Pramesti (23), ditetapkan menjadi tersangka setelah tabrak 3 pemotor di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur.

Satlatas Polrestro Jakarta Timur menilai pengemudi mobil berpelat nomor B 97 ARP tersebut lalai saat berkendara.

Ia resmi ditetapkan menjadi tersangka dan dikenai pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 Tahun 2009.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka. Dikenakan pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 Tahun 2009," kata Kanit Laka Satlantas Polrestro Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto, Kamis (16/7/2020).

Mengacu pasal tersebut Anjani yang merupakan pegawai satu instansi pemerintahan terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara.

Meski ancaman hukuman di atas lima tahun, perempuan yang tercatat warga Jakarta Timur itu tidak ditahan karena pertimbangan penyidik.

Baca: Honda HRV Tabrak 2 Pemotor di Jakarta Timur Hingga Tewas, Pengemudi akan Dites Urine

Baca: Pengendara Mobil Nekat Tabrak Polisi hingga Tewas, Gara-gara Tak Terima Ditegur

Pengemudi Honda HRV berpelat B 97 ARP, Anjani Rahma Pramesti (23) saat diamankan warga di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (16/7/2020).

"Saat menjalani pemeriksaan yang bersangkutan kooperatif jadi tidak kita tahan. Hanya sempat syok saja jadi tadi pagi belum bisa diperiksa," ujarnya.

Agus menuturkan barang bukti yang diamankan dalam penetapan tersangka di antaranya mobil Honda HRV yang dalam keadaan ringsek.

Mobil tersebut ringsek saat pengemudi menabrak dua motor lalu separator Transjakarta.

Dari kecelakaan tersebut, dua orang pemotor tewas saat menaiki Honda Spacy berpelat T 4484 BV.

Kedua pengendara motor tersebut yakni Dadan Sujana dan Doni Sanjaya yang langsung tewas di tempat.

Sementara, satu orang permotor bernama Novan Bawono ditabrak sekitar 500 meter dari lokasi kecelakaan yang pertama.

Baca: Blogger 18 Tahun Asal Rusia, Anastasia Tropistel Tewas karena Kecelakaan Motor Ninja di Bali

Nova mengalami luka-luka akibat tabrakan tersebut.

Ia mengalami luka patah tangan, memar, dan baret di sebagian tubuhnya dan kini masih mendapat perawatan.

Diketahui, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (15/7/2020) dini hari, sekitar pukul 23.45 WIB.

Pengemudi Mobil HRV bernama Anjani tersebut diduga kelelahan dan mengantuk.

Ia mengaku saat itu ia pergi untuk menyiapkan keperluan presentasi kerjanya yang dijadwalkan pada Kamis (16/7/2020) pagi.

Kronologi

Kanit Laka Satlantas Polrestro Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto mengatakan mobil Honda HRV berpelat B 97 ARP menabrak tiga pemotor yang menyebabkan dua orang tewas.

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur.

"Pengemudi mobil datang dari arah Utara ke Selatan. Sesampainya fly over Jatinegara menabrak kedua korban yang melaju di depannya," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (16/7/2020).

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: haerahr

Berita Populer