Satlatas Polrestro Jakarta Timur menilai pengemudi mobil berpelat nomor B 97 ARP tersebut lalai saat berkendara.
Ia resmi ditetapkan menjadi tersangka dan dikenai pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 Tahun 2009.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka. Dikenakan pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 Tahun 2009," kata Kanit Laka Satlantas Polrestro Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto, Kamis (16/7/2020).
Mengacu pasal tersebut Anjani yang merupakan pegawai satu instansi pemerintahan terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara.
Meski ancaman hukuman di atas lima tahun, perempuan yang tercatat warga Jakarta Timur itu tidak ditahan karena pertimbangan penyidik.
Baca: Honda HRV Tabrak 2 Pemotor di Jakarta Timur Hingga Tewas, Pengemudi akan Dites Urine
Baca: Pengendara Mobil Nekat Tabrak Polisi hingga Tewas, Gara-gara Tak Terima Ditegur
"Saat menjalani pemeriksaan yang bersangkutan kooperatif jadi tidak kita tahan. Hanya sempat syok saja jadi tadi pagi belum bisa diperiksa," ujarnya.
Agus menuturkan barang bukti yang diamankan dalam penetapan tersangka di antaranya mobil Honda HRV yang dalam keadaan ringsek.
Mobil tersebut ringsek saat pengemudi menabrak dua motor lalu separator Transjakarta.
Dari kecelakaan tersebut, dua orang pemotor tewas saat menaiki Honda Spacy berpelat T 4484 BV.
Kedua pengendara motor tersebut yakni Dadan Sujana dan Doni Sanjaya yang langsung tewas di tempat.
Sementara, satu orang permotor bernama Novan Bawono ditabrak sekitar 500 meter dari lokasi kecelakaan yang pertama.
Baca: Blogger 18 Tahun Asal Rusia, Anastasia Tropistel Tewas karena Kecelakaan Motor Ninja di Bali
Nova mengalami luka-luka akibat tabrakan tersebut.
Ia mengalami luka patah tangan, memar, dan baret di sebagian tubuhnya dan kini masih mendapat perawatan.
Diketahui, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (15/7/2020) dini hari, sekitar pukul 23.45 WIB.
Pengemudi Mobil HRV bernama Anjani tersebut diduga kelelahan dan mengantuk.
Ia mengaku saat itu ia pergi untuk menyiapkan keperluan presentasi kerjanya yang dijadwalkan pada Kamis (16/7/2020) pagi.
Kanit Laka Satlantas Polrestro Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto mengatakan mobil Honda HRV berpelat B 97 ARP menabrak tiga pemotor yang menyebabkan dua orang tewas.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Pengemudi mobil datang dari arah Utara ke Selatan. Sesampainya fly over Jatinegara menabrak kedua korban yang melaju di depannya," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (16/7/2020).
Kencangnya laju mobil membuat Dadan, pengendara Spacy, dan rekannya yang dibonceng terpental hingga tewas di lokasi.
Namun setelah menabrak, Anjani yang masih tercatat warga Jakarta Timur tak menghentikan laju kendaraan, dia justru tancap gas.
Baca: Terlibat Tabrak Lari, Pengemudi Pajero Sport di Kalsel Dikejar Belasan Pengendara Motor
Baca: Mobil Wapres RI 2 Diisi Bensin dari Jeriken, Begini Penjelasan Kepala Sekretariat Wakil Presiden
Baca: Pria Tasikmalaya Bakar Tiga Mobil Tetangga, Ada Motif Sakit Hati hingga Balas Dendam
"Pengemudi mobil Honda HRV tetap melaju ke arah selatan. Sesampainya dekat penampungan sampah menabrak seorang pria yang sedang mendorong motor," ujarnya.
Agus menuturkan korban, Novan Bawono yang mengalami luka robek di dahi, muka, pinggang kanan besut, dan tangan patah kini dirawat di RS Premier Jatinegara.
Sementara Dadan dan rekannya yang tewas di lokasi kejadian kini berada di RS Polri Kramat Jati untuk keperluan visum penanganan kasus.
Mobil yang dikemudikan Anjani baru berhenti setelah menabrak separator Transjakarta di Jalan DI Panjaitan lalu sempat diamankan warga sekitar.
"Untuk pengemudinya, sudah kita amankan dan masih sekarang proses pemeriksaan oleh penyelidik," tuturnya.
Kecelakaan yang terjadi antara pengemudi mobil Honda HRV dengan pemotor di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, diduga terjadi karena sopir mengantuk.
"Lelah, ngantuk. Katanya dia beberapa hari dikejar deadline mau paparan kerjaan hari (Kamis) ini di kantornya," kata Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur, AKP Agus Suparyanto saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2020).
Agus mengatakan, saat dimintai keterangan. Anjani masih trauma pasca kejadian sehingga penyelidikan harus tertunda beberapa saat.
Polisi pun menunggu pihak keluarga dari pengendara mobil untuk datang ke Polres Jakarta Timur.
Namun, dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan indikasi adanya obat-obatan terlarang, narkoba, dan alkohol.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jadi Tersangka, Pengendara Honda HRV yang Tabrak 3 Pemotor di Jalan DI Panjaitan Tak Ditahan