Dicopot dari Jabatannya, Prasetijo Utomo Ditahan di Mabes Polri Selama 14 Hari

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjend Pol Prasetyo Utomo ditahan di ruangan khusus di Mabes Polri selama 14 hari setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri lantaran terbukti menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra. (Kolase foto/net)

Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.

Dalam surat itu, Prasetyo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri.

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Argo menuturkan, Prasetyo membuat surat tersebut atas inisiatif sendiri.

Baca: Kapolri Idham Azis Resmi Copot Brigjen Prasetijo Utomo yang Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra

Baca: Terbukti Bantu Buron Kejagung Djoko Tjandra Terbitkan e-KTP, Anies Nonaktifkan Lurah Grogol Selatan

Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008.(KOMPAS/DANU KUSWORO) (KOMPAS/DANU KUSWORO)

"Surat jalan tersebut ditandatangani oleh sebuah biro di Bareskrim Polri.

Surat jalan tersebut dikeluarkan oleh Kepala Biro, atas inisiatif sendiri dan tidak izin pimpinan,” kata Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia memicu kehebohan karena ia berhasil mengurus KTP elektronik, melakukan pendaftaran peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan mengurus paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Selain itu ia juga dapat melakukan perjalanan pergi pulang Jakarta-Pontianak berbekal surat jalan dari oknum Bareskrim Polri.

Saat ini Brigjen Pol Prasetijo Utomo sedang menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri.

(Tribunnewswiki.com/SO/Tribunnews.com/Kompas.com/Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pejabat Polri Penerbit Surat Jalan Djoko Tjandra Ditahan 14 Hari"



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer