Diketahui Prasetijo Utomo dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri lantaran terbukti menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.
“Mulai malam ini BJP (Brigjen Pol) PU ditempatkan di tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Argo mengtakan, pemeriksaan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri belum selesai terhadap Prasetijo Utomo.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Prasetyo disebutkan menerbitkan surat jalan tersebut atas inisiatifnya sendiri.
Baca: Buatkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Kapolri Copot Kepala Biro Bareskrim Brigjend Prasetijo Utomo
Baca: Bukan Anies, Ganjar atau Ridwan Kamil: Ini Lima Gubernur yang Disebut Jokowi Sukses Tangani Covid-19
Dia juga menerangkan bahwa penerbitan surat jalan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan jabatan Prasetijo Utomo sebagai Kaepala Biro Bareskrim.
“Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP PU,” tuturnya.
Prasetyo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Sementara itu, ia tak menjawab secara jelas mengenai kemungkinan Prasetyo dijerat dengan hukum pidana.
Argo mengatakan, Divisi Propam Polri sedang mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain.
Motif Prasetijo Utomo hingga berinisiatif mengeluarkan surat jalan tersebut juga tengah ditelusuri lebih lanjut.
"Saat ini proses (pemeriksaan) sedang berjalan, Propam sedang bekerja.
Semua anggota yang ada kaitannya dengan surat-surat tersebut akan diperiksa semuanya.
Tunggu saja pemeriksaan Divisi Propam Mabes Polri," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz mencopot Brigjend Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinadi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Prasetijo Utomo dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron MA, Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.
"Mutasi dilakukan dalam rangka pemeriksaan," kata Jenderal Pol Idham Azis, di Jakarta, Rabu.
Baca: Sering Diperas Penegak Hukum Saat Pegang Dana BOS, 64 Kepala Sekolah Mengundurkan Diri
Baca: Djoko Tjandra Buat Gempar karena Punya E-KTP, Lurah Grogol Bantah Beri Perlakuan Istimewa
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengakatan bahwa Prasetyo akan diperiksa.
"Yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Rabu.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.