Dicopot dari Jabatannya, Prasetijo Utomo Ditahan di Mabes Polri Selama 14 Hari

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjend Pol Prasetyo Utomo ditahan di ruangan khusus di Mabes Polri selama 14 hari setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri lantaran terbukti menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra. (Kolase foto/net)

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Setelah dicopot jabatannya oleh Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz, Brigjend Pol Prasetijo Utomo ditahan di ruangan khusu di Mabes Polri selama 14 hari.

Diketahui Prasetijo Utomo dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri lantaran terbukti menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.

“Mulai malam ini BJP (Brigjen Pol) PU ditempatkan di tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Argo mengtakan, pemeriksaan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri belum selesai terhadap Prasetijo Utomo.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Prasetyo disebutkan menerbitkan surat jalan tersebut atas inisiatifnya sendiri.

Baca: Buatkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Kapolri Copot Kepala Biro Bareskrim Brigjend Prasetijo Utomo

Baca: Bukan Anies, Ganjar atau Ridwan Kamil: Ini Lima Gubernur yang Disebut Jokowi Sukses Tangani Covid-19

Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo (kiri dan kanan). Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz mencopot Brigjend Pol Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinadi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri karena dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron MA, Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.(DOK TRIBUNNEWS.COM) (DOK TRIBUNNEWS.COM)

Dia juga menerangkan bahwa penerbitan surat jalan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan jabatan Prasetijo Utomo sebagai Kaepala Biro Bareskrim.

“Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP PU,” tuturnya.

Prasetyo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Sementara itu, ia tak menjawab secara jelas mengenai kemungkinan Prasetyo dijerat dengan hukum pidana.

Argo mengatakan, Divisi Propam Polri sedang mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (tengah) di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).(Dok. Divisi Humas Polri) (Dok. Divisi Humas Polri)

Motif Prasetijo Utomo hingga berinisiatif mengeluarkan surat jalan tersebut juga tengah ditelusuri lebih lanjut.

"Saat ini proses (pemeriksaan) sedang berjalan, Propam sedang bekerja.

Semua anggota yang ada kaitannya dengan surat-surat tersebut akan diperiksa semuanya.

Tunggu saja pemeriksaan Divisi Propam Mabes Polri," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz mencopot Brigjend Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinadi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Prasetijo Utomo dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron MA, Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.

"Mutasi dilakukan dalam rangka pemeriksaan," kata Jenderal Pol Idham Azis, di Jakarta, Rabu.

Baca: Sering Diperas Penegak Hukum Saat Pegang Dana BOS, 64 Kepala Sekolah Mengundurkan Diri

Baca: Djoko Tjandra Buat Gempar karena Punya E-KTP, Lurah Grogol Bantah Beri Perlakuan Istimewa

Brigjend Pol Prasetyo Utomo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinadi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri karena dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron MA, Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra. (Ist via Wartakotalive) (Ist via Wartakotalive)

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengakatan bahwa Prasetyo akan diperiksa.

"Yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Rabu.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Halaman
12


Penulis: saradita oktaviani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer