"Kalau kita tanyakan kemarin dia bilang 'saya emosi pak' karena saya merasa terganggu dengan kegiatan mereka," sambungnya.
Kadarislam mengatakan, INC mengambil Alquran karena ingin bersumpah bahwa bukan dia yang melaporkan kegiatan judi yang dilakukan warga.
Namun, wanita yang bekerja sebagai konsultan pembangunan itu sangat tersulut emosi sehingga Alquran yang dipegangnya dilempar ke orang yang menuduhnya.
Baca: Unggahan Penistaan Agama di FB Diduga Picu Kerusuhan di Bangladesh, Kuil dan Rumah Warga Dibakar
Baca: Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama, Atta Halilintar Unggah Curhatan di Instagram
Baca: Fakta-Fakta Al Quran Dirobek di Tasikmalaya, Kapolda Jawa Barat Minta Masyarakat Tenang
"Karena pas dia bawa Alquran emosi, maka terjadilah seperti itu karena ada yang pancing emosinya makanya dilemparlah Alquran itu," ujar Kadarislam.
Namun, kata Guntur, yang salah dari INC ialah melempar Alquran meski dalam keadaan emosi.
"Itulah barangkali kekeliruan yang bersangkutan karena kalau hanya emosi bisa mengambil barang apa pun juga yang bisa dilemparkan kepada orang yang mengusik itu," ujar Guntur.
Atas kejadian tersebut, kata Guntur, polisi menjerat INC dengan Pasal 156 huruf a tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dijerat Penistaan Agama, Wanita Marah yang Lempar Alquran: Saya Emosi Dituduh Tukang Lapor Perjudian