Lempar Al Quran saat Dituduh Laporkan Perjudian, Wanita asal Makassar Jadi Tersangka Penistaan Agama

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang wanita berinisial INC (kiri) saat mengancam akan merobek Alquran di Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo, Makassar, Kamis (9/7/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wanita yang berada di dalam video viral saat dirinya mengamuk dan melepar Alquran akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Wanita asal Makassar tersebut ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama setelah dirinya mengamuk dan membanting Alquran di depan warga sekitar rumahnya.

Dalam video yang beredar, wanita berambut panjang mengenakan pakaian berwarna oranye itu mendatangi dan memarahi salah seorang warga yang tengah duduk di depan rumahnya.

Ia kemudian melempar Alquran yang dibawanya dan mengatakan jika dirinya tidak berdosa.

Wanita tersebut bahkan mengancam akan merobek Alquran tersebut.

"Mau ko robek itu? Saya tidak takut dosa-dosaan," kata wanita itu.

Namun, perbuatannya ditahan oleh seorang lelaki yang diduga kerabatnya.

Setelah video tersebut viral, muncul video baru yang menunjukkan segerombol ibu-ibu mendatangi rumah wanita pelempar Alquran tersebut.

Terlihat para ibu-ibu tersebut bersitegang dengan wanita yang melempar Alquran itu.

"Tidak boleh kamu begitu biar Yahudi ko," kata seorang ibu yang mendatangi rumah pelempar Alquran.

Berdasarkan keterangan unggahan video tersebut, diduga peristiwa itu terjadi di Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo, Makassar.

Perempuan yang melempar Alquran menangis di hadapan Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe saat jumpa pers di aula Polres Pelabuhan Makassar, Jumat (10/7/2020). (Tribun Timur/Hasan Basri)

Baca: Anggota DPRD Makassar Jamin Jenazah Covid-19 Dibawa Pulang Keluarga, Badan Kehormatan: Tidak Salah

Baca: Dituduh Menistakan Agama, Atta Halilintar: Kami Pecinta bukan Penista

Baca: LSM Laporkan Atta Halilintar Terkait Penistaan Agama, Ternyata Pelapor Belum Cek Akun sang Youtuber

Dipicu jengkel dengan para pejudi

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Kadarislam membenarkan bahwa kejadian itu berada di Kecamatan Wajo.

Dia mengatakan, wanita tersebut sudah diamankan polisi pada Kamis malam.

"Kejadiannya itu baru tadi sore. Pelaku inisial INC sudah diamankan," kata Kadar setelah aksi perempuan ini dilaporkan ketua RT.

"Ini masih diperiksa dan masih didalami bagaimana kronologinya. Tapi, ini sudah ada laporannya dari ketua RT setempat," ujar Kadarislam.

Menurutnya, INC (40) mengamuk dan melempar Alquran karena dirinya tersinggung atas tuduhan warga kepadanya.

Ia pun marah ketika dia dituduh sebagai pelapor warga yang sering bermain judi di sekitar rumahnya.

Guntur mengatakan, pelemparan Alquran itu dilakukan oleh INC usai merasa selalu dikucilkan kepada masyarakat yang hendak bermain gaple di depan rumahnya.

"Dengan amarah itulah dia mengambil Alquran dan melemparkan kepada warga yang ada di sekitarnya," kata Guntur saat konferensi pers di Polres Pelabuhan, Jumat (10/7/2020).

"Kalau kita tanyakan kemarin dia bilang 'saya emosi pak' karena saya merasa terganggu dengan kegiatan mereka," sambungnya.

Kadarislam mengatakan, INC mengambil Alquran karena ingin bersumpah bahwa bukan dia yang melaporkan kegiatan judi yang dilakukan warga.

Namun, wanita yang bekerja sebagai konsultan pembangunan itu sangat tersulut emosi sehingga Alquran yang dipegangnya dilempar ke orang yang menuduhnya.

Baca: Unggahan Penistaan Agama di FB Diduga Picu Kerusuhan di Bangladesh, Kuil dan Rumah Warga Dibakar

Baca: Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama, Atta Halilintar Unggah Curhatan di Instagram

Baca: Fakta-Fakta Al Quran Dirobek di Tasikmalaya, Kapolda Jawa Barat Minta Masyarakat Tenang

"Karena pas dia bawa Alquran emosi, maka terjadilah seperti itu karena ada yang pancing emosinya makanya dilemparlah Alquran itu," ujar Kadarislam.

Namun, kata Guntur, yang salah dari INC ialah melempar Alquran meski dalam keadaan emosi.

"Itulah barangkali kekeliruan yang bersangkutan karena kalau hanya emosi bisa mengambil barang apa pun juga yang bisa dilemparkan kepada orang yang mengusik itu," ujar Guntur.

Atas kejadian tersebut, kata Guntur, polisi menjerat INC dengan Pasal 156 huruf a tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJakarta.com/Suharno)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dijerat Penistaan Agama, Wanita Marah yang Lempar Alquran: Saya Emosi Dituduh Tukang Lapor Perjudian



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer