Kemendikbud Beri Keringanan Biaya Kuliah, Ini Syarat Agar Dapat Bantuan UKT (SPP) Selama 1 Semester

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemendikbud berikan bantuan UKT (SPP) untuk mahasiswa PTN maupun PTS.

3. Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7.

Diketahui, mahasiswa akan memperoleh bantuan UKT atau SPP sebesar Rp 2,4 juta selama satu semester pada semester gasal tahun 2020.

Pembuatan KIP Kuliah

Pendaftaran KIP Kuliah jalur Seleksi Mandiri PTS dibuka sejak 8 Juli 2020 dan akan ditutup pada 31 Oktober 2020.

Pendaftaran KIP kuliah untuk PTS sudah dibuka mulai 8 Juli 2020. (Surya.co.id/Cak Sur)

Dikutip dari laman Kemendikbud, berikut syarat dan cara pendaftaran KIP Kuliah jalur Mandiri PTS :

Syarat Pendaftaran

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.

4. 4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca: Cara Daftar KIP Kuliah untuk Pendaftaran Jalur Mandiri PTS Lengkap beserta Syaratnya

Baca: Begini Tahapan Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2020 Tidak Berbayar dan Tata Cara Pembuatan KIP Kuliah

Cara Pendaftaran

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti yaitu Mandiri PTS.

6. Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

(Tribunnewswiki/Afitria)



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer