Sejumlah perguruan tinggi memilih untuk melakukan perkuliahan online.
Untuk itu mahasiswa diminta untuk mengikuti perkuliahan di rumah secara online atau melalui daring.
Para orangtua mahasiswa pun mulai mengeluhkan terkait uang kuliah tunggal (UKT) yang masih tetap harus dibayarkan setiap semester.
Seperti diketahui, pandemi Covid-19 membuat sektor perekonomian mengalami penurunan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pun mengeluarkan regulasi terkait keringanan UKT mahasiswa PTN maupun PTS.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan keringanan biaya kuliah bagi mahasiswa terdampak Covid-19.
Kemendikbud berupaya memberikan dukungan keringanan biaya kuliah secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah pada di masa pandemi.
Kebijakan keringanan pembayaran uang kuliah ini diambil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.
Baca: Segera Daftar! Baznas Jawa Barat Beri Beasiswa Subsidi UKT bagi 300 Mahasiswa, Ini Cara Daftarnya
Baca: UNS Surakarta Berikan Bantuan Keringanan Biaya UKT Bagi Mahasiswa di Tengah Covid-19
Pada beleid ini Kemendikbud memberikan berbagai skema dukungan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) terdampak pandemi.
"Kemendikbud mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama, bergotong royong meringankan beban adik-adik mahasiswa," kada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Kamis (2/7/2020) pekan lalu.
Pemimpin perguruan tinggi bisa memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu, mahasiswa tidak wajib untuk membayar UKT.
Mahasiswa yang tidak wajib membayar UKT ialah mahasiswa yang sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, seperti sedang menunggu kelulusan.
Kemudian, mahasiswa di masa akhir kuliah dapat membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤ 6 SKS.
Hal ini berlaku bagi semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S-1, D-4) dan semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D-3).
Baca: Terancam Deportasi, Mahasiswa Asing di AS Bingung dengan Kebijakan Pemerintahan Donald Trump
Baca: Tidak Hanya Seleksi CPNS yang Ditunda, Rekrutmen Mahasiswa STAN Diberlakukan Tahun Depan
Kemendikbud juga memberikan bantuan UKT atau biaya perkuliahan kepada 410.000 mahasiswa semester 3, 5 dan 7 di PTN maupun PTS.
1. Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021
2. Mahasiswa yang sedang tidak dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainya yang membiayai UKT/SPP secara penuh atau sebagian
3. Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7.
Diketahui, mahasiswa akan memperoleh bantuan UKT atau SPP sebesar Rp 2,4 juta selama satu semester pada semester gasal tahun 2020.
Pendaftaran KIP Kuliah jalur Seleksi Mandiri PTS dibuka sejak 8 Juli 2020 dan akan ditutup pada 31 Oktober 2020.
Dikutip dari laman Kemendikbud, berikut syarat dan cara pendaftaran KIP Kuliah jalur Mandiri PTS :
Syarat Pendaftaran
1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.
4. 4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Baca: Cara Daftar KIP Kuliah untuk Pendaftaran Jalur Mandiri PTS Lengkap beserta Syaratnya
Baca: Begini Tahapan Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2020 Tidak Berbayar dan Tata Cara Pembuatan KIP Kuliah
1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti yaitu Mandiri PTS.
6. Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.