Sejumlah perguruan tinggi memilih untuk melakukan perkuliahan online.
Untuk itu mahasiswa diminta untuk mengikuti perkuliahan di rumah secara online atau melalui daring.
Para orangtua mahasiswa pun mulai mengeluhkan terkait uang kuliah tunggal (UKT) yang masih tetap harus dibayarkan setiap semester.
Seperti diketahui, pandemi Covid-19 membuat sektor perekonomian mengalami penurunan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pun mengeluarkan regulasi terkait keringanan UKT mahasiswa PTN maupun PTS.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan keringanan biaya kuliah bagi mahasiswa terdampak Covid-19.
Kemendikbud berupaya memberikan dukungan keringanan biaya kuliah secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah pada di masa pandemi.
Kebijakan keringanan pembayaran uang kuliah ini diambil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.
Baca: Segera Daftar! Baznas Jawa Barat Beri Beasiswa Subsidi UKT bagi 300 Mahasiswa, Ini Cara Daftarnya
Baca: UNS Surakarta Berikan Bantuan Keringanan Biaya UKT Bagi Mahasiswa di Tengah Covid-19
Pada beleid ini Kemendikbud memberikan berbagai skema dukungan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) terdampak pandemi.
"Kemendikbud mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama, bergotong royong meringankan beban adik-adik mahasiswa," kada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Kamis (2/7/2020) pekan lalu.
Pemimpin perguruan tinggi bisa memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu, mahasiswa tidak wajib untuk membayar UKT.
Mahasiswa yang tidak wajib membayar UKT ialah mahasiswa yang sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, seperti sedang menunggu kelulusan.
Kemudian, mahasiswa di masa akhir kuliah dapat membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤ 6 SKS.
Hal ini berlaku bagi semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S-1, D-4) dan semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D-3).
Baca: Terancam Deportasi, Mahasiswa Asing di AS Bingung dengan Kebijakan Pemerintahan Donald Trump
Baca: Tidak Hanya Seleksi CPNS yang Ditunda, Rekrutmen Mahasiswa STAN Diberlakukan Tahun Depan
Kemendikbud juga memberikan bantuan UKT atau biaya perkuliahan kepada 410.000 mahasiswa semester 3, 5 dan 7 di PTN maupun PTS.
1. Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021
2. Mahasiswa yang sedang tidak dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainya yang membiayai UKT/SPP secara penuh atau sebagian