Profil dan Rekam Jejak Irjen Pol Rudi Heriyanto yang 'Terseret' Kasus Penyiraman Air Keras ke Novel

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Pol Rudi Heriyanto (tengah) saat terpilih sebagai ketua Umum Pengurus Provinsi Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Jawa Barat periode 2019-2023. Rudi Heriyanto dilaporkan ke Divisi Propam Polri karena diduga menghilangkan barang bukti dalam kasus penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan.

Ketiga, Cell Tower Dumps (CTD) tidak pernah dimunculkan dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Kurnia menjelaskan, CTD adalah sebuah teknik investigasi dari penegak hukum untuk dapat melihat jalur perlintasan komunikasi di sekitar rumah korban.

Namun dalam proses penanganan perkara, katanya, mulai dari penyidikan sampai persidangan, rekaman CTD itu tidak pernah ditampilkan oleh kepolisian.

"Terlebih lagi dalam kejahatan terorganisir seperti ini, dapat dipastikan para pengintai dan pelaku melakukan komunikasi dengan menggunakan jaringan selular," kata Kurnia.

"Atas dasar ini, maka dapat dikatakan bahwa ada upaya dari terlapor untuk menutupi komunikasi-komunikasi yang ada di sekitar rumah korban, baik pada saat sebelum kejadian atau pun setelahnya," sambungnya.

Keempat, minim penjelasan terkait sobekan baju gamis milik Novel Baswedan.

Kurnia mengatakan, pada persidangan tanggal 30 April 2020 majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memperlihatkan baju gamis yang dikenakan oleh korban saat kejadian penyiraman air keras terjadi.

Bambang Widjojanto puji kinerja penyidik senior KPK Novel Baswedan karena berhasil tangkap buronan KPK Eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky pada Senin (1/6/2020). (Kompas.com)

Namun, menurutnya, hal yang janggal adalah terdapat sobekan pada baju gamis milik korban tersebut.

Adapun menurut pengakuan dari kepolisian baju tersebut disobek untuk kepentingan forensik karena terkena siraman air keras.

"Penting untuk ditegaskan bahwa setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian mestinya dapat diikuti dengan dokumentasi," katanya.

Dalam hal ini, kata Kurnia, Novel Baswedan tidak pernah mendapatkan kejelasan informasi terkait dengan sobekan baju tersebut dan seperti apa hasil forensiknya.

Berdasarkan poin-poin yang disebutkan, kata Kurnia, maka patut diduga Irjen Rudy Heriyanto selaku mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya melanggar ketentuan yang tertera dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(Tribunnewswiki/Tyo/Tribunnews.com/ Facundo Chrysnha Pradipha) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Profil Irjen Rudy Heriyanto yang 'Terseret' Kasus Novel Baswedan, Jenderal Bintang 2 Dilantik Tito"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer