Profil dan Rekam Jejak Irjen Pol Rudi Heriyanto yang 'Terseret' Kasus Penyiraman Air Keras ke Novel

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Pol Rudi Heriyanto (tengah) saat terpilih sebagai ketua Umum Pengurus Provinsi Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Jawa Barat periode 2019-2023. Rudi Heriyanto dilaporkan ke Divisi Propam Polri karena diduga menghilangkan barang bukti dalam kasus penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan.

Sebagaimana diketahui, Kurnia menerangkan, Irjen Rudy sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Saat itu, Irjen Rudy menduduki posisi sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Sehingga, segala persoalan dalam proses penyidikan menjadi tanggung jawab dari yang bersangkutan. Termasuk dalam hal ini adalah dugaan penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja dilakukan untuk menutupi fakta sebenarnya," katanya.

Baca: Kasus Novel Baswedan: Jokowi Tak Bisa Intervensi, Feri Amsari Tuding Istana Lari dari Tanggung Jawab

Baca: Soal Kritik Kasus Novel Baswedan, Mardani Ali Sera Apresiasi Bintang Emon: Marah dan Terlibat Lah!

Empat Alasan

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu kemudian membeberkan empat landasan yang membuat tim advokasi Novel Baswedan melaporkan Irjen Rudy ke Divisi Propam Polri.

Pertama, sidik jari pelaku di botol dan gelas yang digunakan sebagai alat penyerangan hilang.

Kata Kurnia, pada 17 April 2019 yang lalu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyampaikan bahwa tim penyidik tidak menemukan sidik jari dari gelas yang digunakan pelaku untuk menyiram wajah Novel Baswedan.

Padahal dalam banyak pengakuan, baik dari korban ataupun para saksi, gelas tersebut ditemukan kepolisian pada hari yang sama, 11 April 2017, sekira pukul 10.00 WIB dalam kondisi berdiri.

"Sehingga sudah barang tentu, sidik jari tersebut masih menempel dalam gelas dan botol, terlebih lagi pada saat ditemukan gagang gelas tidak bercampur cairan air keras itu," ujar Kurnia.

Selain itu, lanjut Kurnia, botol dan gelas yang digunakan pelaku pun tidak dijadikan barang bukti dalam proses penanganan perkara ini.

Penyidik KPK Novel Baswedan serta sejumlah aktivis antikorupsi dan wadah pegawai (WP) KPK memperingati 500 hari penyerangan air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11/2018). Peringatan digelar untuk mendorong pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyelesaikan kasus-kasus penyerangan terhadap para aktivis. WP KPK juga mengaitkan kasus tersebut dengan tewasnya aktivis HAM, Munir Said Thalib pada 2004 lalu (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Bahkan dalam perkembangan penanganan perkara diketahui ada fakta yang disembunyikan oleh kepolisian.

Hal ini terkait dengan pengakuan dari terdakwa yang menyebutkan bahwa persiapan penyiraman telah dilakukan sejak kedua orang itu masih berada di markas Brimob.

"Padahal, persiapan penyiraman dilakukan di dekat kediaman korban, ini dapat dibuktikan dari aspal yang terkena siraman air keras saat pelaku menuangkan dari botol ke gelas," katanya.

Kedua, CCTV di sekitar kediaman Novel Baswedan tidak dijadikan barang bukti.

Kurnia mengatakan, pada 10 Oktober 2017 yang lalu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan bahwa kepolisian telah mengumpulkan 400 CCTV dari lokasi penyerangan dalam radius 500 meter.

Namun, berdasarkan pengakuan Novel dan saksi diketahui terdapat beberapa CCTV yang sebenarnya dapat menggambarkan rute pelarian pelaku akan tetapi tidak diambil kepolisian.

Baca: Novel Baswedan Ragukan Terdakwa sebagai Pelaku Penyiraman, Refly Harun: Publik Jangan Cepat Puas

Baca: Tuntutan 1 Tahun Penjara Dinilai Berat, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Bebaskan Penyiram Novel Baswedan

Bahkan, beberapa CCTV di sekitaran rumah Novel diketahui juga memiliki resolusi yang baik untuk dapat memperjelas wajah pelaku dan rute pelarian.

"Definisi dari barang bukti sebenarnya mencakup benda-benda yang dapat memberikan keterangan bagi penyelidikan tindak pidana, baik berupa gambar ataupun rekaman suara," ujarnya.

Selain itu, imbuh Kurnia, fungsi dari barang bukti juga sebagai media untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil atas perkara yang ditangani.

"Dapat simpulkan bahwa kumpulan CCTV yang diperoleh kepolisian hanya sekadar untuk menyamakan dengan pengakuan para pelaku," katanya.

Halaman
123


Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer