Irjen Pol Rudi Heriyanto dilaporkan karena diduga melanggar kode etik profesi dalam kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan.
Siapa Irjen Rudy Heriyanto dan bagaimana rekam jejak kariernya?
Penelusuran Tribunnews.com, Irjen. Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., M.B.A. (lahir di Jakarta, 17 Maret 1968; umur 52 tahun) adalah seorang perwira tinggi Polri.
Rudy merupakan alumni Sekolah Perwira Polri tahun 1993.
Dia berpengalaman di bidang reserse.
Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah Widyaiswara Utama Sespim Polri.
Baca: Dinilai Sebagai Kasus Pribadi, Novel Baswedan Diminta Kembalikan Biaya Pengobatan Rp 3,5 Miliar
Irjen Pol Rudy Heriyanto saat ini menjabat sebagai Kepala DIvisi Hukum (Kadivkum) Polri.
Ia dilantik pada tahun 2019 oleh Kapolri saat itu, Jenderal Tito Karnavian.
Seperti halnya diberitakan dalam laman resmi polri.go.id, sertijab digelar di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).
Sertijab digelar berdasarkan mutasi dengan nomor Nomor ST/2316/IX/KEP./2019 tertanggal Senin 2 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh As SDM Kapolri, Irjen Eko Indra Heri.
Baca: Dinilai Sebagai Kasus Pribadi, Novel Baswedan Diminta Kembalikan Biaya Pengobatan Rp 3,5 Miliar
Baca: Kasus Novel Baswedan: Jokowi Tak Bisa Intervensi, Feri Amsari Tuding Istana Lari dari Tanggung Jawab
Dalam mutasi dan promosi perwira tinggi polri itu, Irjen Pol Rudy Heriyanto ditunjuk sebagai Kadiv Hukum Polri mennggantikan Irjen Mas Guntur Laupe.
Irjen Mas Guntur Laupe mendapat tugas baru sebagai Kapolda Sulsel.
Riwayat Karier:
- Kasubbid Peraturan Bid Kumdang Div Binkum Polri
- Kapolres Cimahi (2010)
- Kasubbagsun UU Bagsunkum Rosunluhkum Divkum Polri (2011)
- Kaden C Ropaminal Divpropam Polri (2012)
- Kabaginpam Ropaminal Divpropam Polri
- Kapolres Metro Jakarta Barat (2015)
- Dirreskrimum Polda Metro Jaya (2016)
- Dirtipidter Bareskrim Polri (2017)
- Dirtipideksus Bareskrim Polri (2018)
- Widyaiswara Utama Sespim Polri (2019)
- Kadivkum Polri (2019)
Diberitakan Tribunnews.com, tim advokasi Novel Baswedan melaporkan Irjen Pol Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi.
Ketua tim pengacara dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu diduga telah menghilangkan barang bukti dalam perkara tersebut.
"Proses penuntasan teror yang menimpa Penyidik KPK, Novel Baswedan, semakin suram. Sehingga, dapat dipastikan, Novel selaku korban tidak akan memperoleh rasa keadilan dalam penanganan perkara ini," kata anggota tim advokasi, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Selasa (7/7/2020).