Orangtua menganggap penggunaan umur untuk seleksi utama jalur afirmasi dan zonasi oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dianggap merugikan siswa.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, Jakarta memiliki demografi yang unik.
Baca: Cara Cek Hasil Pengumuman PPDB Jakarta Jalur Zonasi Pukul 17.00 WIB, Buka Laman ppdb.jakarta.go.id
Baca: Peserta UTBK-SBMPTN 2020, Berikut Protokol Lengkap A sampai H Pelaksanaan UTBK yang Harus Kamu Tahu
Hal itu menjadi pertimbangan Dinas Pendidikan menetapkan PPDB jalur zonasi berdasarkan kelurahan, bukan lagi jarak rumah calon siswa ke sekolah.
"Keunikan demografi Kota Jakarta, mulai dari tingkat kepadatan penduduk yang tidak sama tiap kelurahan, bentuk hunian vertikal yang banyak di Jakarta," kata Nahdiana dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Disdik DKI, Jumat (26/6/2020).
"(Kemudian) sebaran sekolah yang tidak sama di setiap kelurahan, begitu juga daya tampung sekolah yang tidak sama di tiap sekolah," lanjut dia.
Nahdiana mengklaim sistem PPDB jalur zonasi di Jakarta tetap sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.
"Untuk jalur zonasi yang saat ini sedang berlangsung mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPDB Jakarta 2020, Disdik DKI Buka Jalur Zonasi Tingkat RW"